Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi (Pertama Kanan) disampingi sekretaris Komisi Warman (Pertama Kiri), Rimo, Aceh Singkil, Kamis (27/3/2025).
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi (Pertama Kanan) disampingi sekretaris Komisi Warman (Pertama Kiri), Rimo, Aceh Singkil, Kamis (27/3/2025).
Aceh Singkil – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil (DPRK) melalui komisi II menyatakan Sikap perang melawan mafia tanah, Kamis.
“Komisi II telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan dan pemerintah daerah, diketahui ada dua perusahaan yang akan melakukan pembaharuan ijin, yakni PT nafasindo seluas 2. 866, 97 H dan Socfindo 4,176,2943, H begitu juga dengan perusahaan PT delima makmur yg 2,576 H,” Kata Ketua Komisi II, Juliadi kepada Kantor Berita globalinvestigasinews.id.com 27 Maret 2025.
Juliadi menyebutkan, jika objek matril tidak sesuai PT Runding Putra Persada PT Lembah Bakti. semua tidak sesuai dengan ketentuan Permentan no 18 tahun 2021.
“Padahal peraturan Menteri ATR/BPN no 18 tahun 2021 di pasal 82 ayat 3 dijelaskan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar. sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dijelaskan sesuai ketentuan perundang undangan dibidang perkebunan,” Terangnya.
Ia menambahkan, ada perusahaan yang merambah hutan kawasan dan diakui oleh pengurus perusahaan serta pemilik HGU Diduga membeli lahan di luar HGU yang luasnya bertentangan dengan UU.
“yang mengurus ijin pembaharuan ada yang di duga memalsukan dokumen, tetapi masih berkeliaran seolah-olah mereka kebal hukum. maka komisi II DPRK Aceh Singkil menyatakan perang terhadap mafia tanah,” Tutup Juliadi. [Tim]