GLOBAL INVESTIGASI NEWS,,,
Jakarta, 27 Maret 2025 GMOCT – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melaporkan Willy, pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, Jakarta Barat, atas dugaan penyitaan paksa barang-barang di Toko Istana Lampu Murata. Kejadian ini bermula pada 19 Maret 2025, ketika Willy, bersama Bu Aling dan lima orang lainnya, melakukan penyitaan barang tanpa izin dari pemilik Toko Istana Lampu Murata, Charles, untuk menagih pembayaran yang terlambat. Aksi tersebut terekam CCTV dan mengakibatkan kerugian diperkirakan mencapai Rp. 1,2 miliar bagi Charles.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, dan Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat. Willy dijerat dengan Pasal 362 KUHP (pencurian) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Bu Aling dan lima orang lainnya dikenakan Pasal 55 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana).
“Kami dari LPK-RI sangat mengecam tindakan main hakim sendiri,” tegas Fais Adam. “Setiap sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang merugikan konsumen.”
Agung Sulistio menambahkan, “Langkah hukum ini bertujuan melindungi konsumen dan mencegah kejadian serupa. Kami berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan.”
Informasi mengenai kasus ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi, yang merupakan anggota GMOCT. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, “GMOCT berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dan perlindungan konsumen. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu menghormati hukum dan hak-hak konsumen.” GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan perkembangannya kepada publik.
LPK-RI saat ini berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penanganan kasus yang serius dan transparan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran hak konsumen,,,by,,(way).