Berawal dari bulan Juni 2023, dua karyawan PT summit oto terdakwa Beny Zusdy Dwisaputra,Ahmad Sadali dan dua orang mafia motor Yuda didik prasetyawan dan Sunarti mencari orang dengan cara mendatangi rumah-rumah calon debitur dan menawarkan keuntungan sebesar Rp 2000.000 dan Rp 3000.000
Setelah mendapatkan data KTP Yuda mengirim ke beny selaku kredit marketing officer(cmo) surveyor pada PT summit Oto finance setelah administrasi lengkap selanjutnya melakukan mekanisme BI checking ke debitur tersebut
Aprianto Hutomo,SH.selaku InHouse Lawyer PT.summit Oto finance menuturkan ke awak media terbongkarnya kasus ini berawal dari angsuran mulai ada keterlambatan
Selanjutnya pihak kantor mendatangi debitur Atas nama Abdilah setiawan warga kelurahan Begadung Nganjuk menanyakan terkait angsuran tetapi tidak merasa tidak pernah kredit motor dan belum pernah menerima unit motor
Selanjutnya pihak kantor melakukan pengembangan dan hasilnya empat dibitur juga sama tidak pernah melakukan kredit motor
Akibat perbuatannya yang di lakukan para terdakwa PT summit Oto finance kerugian Rp66.000.000( enam puluh enam juta rupiah)
Masih Aprianto Hutomo,SH berpesan kepada masyarakat supaya waspada dan berhati-hati untuk tidak menyerahkan dokumen seperti KTP ke orang lain tanpa jelas yang dapat merugikan sendiri bila namanya terjerat kasus hukum
Majelis hakim pengadilan negeri Nganjuk yang di pimpin Warsito menyatakan para terdakwa BN.AS.Y.SN dengan pidana penjara selama 1( satu) tahun dan 8(delapan)bulan sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo.pasal 55 ayat(1) pungkasnya, (is)