Serdang Bedagai,”
Global Investigasi News Com SUMUT
Bendera Merah Putih adalah simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam. Bendera yang berkibar* hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.
Sebagai lambang negara, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan Indonesia, dan setiap hari di kantor-kantor pemerintahan, termasuk kantor desa. Pengibaran ini menunjukkan identitas dan kedaulatan negara
Namun, pengibaran bendera negara harus mematuhi aturan, termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dan jamnya
Dalam hal ini jelas Melanggar Hukum Sesuai aturan Undang Undang No 24 tahun 2009 pasal 24 huruf ( c ) Mengacu ke Sanksi Pidana serta Denda Pasal 67 huruf ( b ) yang mana telah di atur didalamnya. Barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera negara merah putih dalam keadaan robek, lusuh, luntur, kusut atau kusam, akan di ancam dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak 100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ).
Saat team media melintas terlihat Bendera Merah Putih Kusam,sobek diujungnya dan berkibar gagah dimalam hari langsung berhenti dan mendatangi Kantor Dinas Sosial mungkin ada penjaga kantor untuk dimintain keterangan namun tak jumpa untk konfirmasi , Kamis (27/03/2025)
Kejadian itu menurut awak media Global Investigasi News .com dan Advokasi Com beserta Mitra Mabes Com persis di tanggal 27 Maret 2025, sekitar pukul 18.49 .26 WIB dan pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman Kantor Dinas Sosial Serdang Bedagai Sumatera Utara, Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek terlihat berkibar di depan kantor Dinas sosial Sergai
Tanggapan dari salah satu warga yang berada di dekat Rel kereta api depan Kantor Dinas sosial mengatakan “
Jawaban dari salah satu warga yang berada di dekat pinggiran rel kereta api menyampaikan kepada awak media,
“Tidak wajar ini ini pak , masak bendera merah putih itu sobek dan kusam masih berkibar apalagi sampai malam hari,ini sudah menyalahi aturan setahu saya ” ujar Warga yang tidak mau menyebutkan namanya.
Kondisi ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satu warga yang melintas dan mendatangi kantor dinas sosial tersebut mengungkapkan keprihatinannya.sampai berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan nomor Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
(J.Purba & Team)