Berita  

Perkara Pengelolaan Retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Telah Diputus oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Serang

Serang – Global investigasi News.com – Pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Serang, telah dibacakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Srg tanggal 25 Maret 2025 atas nama Madropik dan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Srg tanggal 25 Maret 2025 atas nama Rizky Prasandy terkait Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cilegon dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan secara bersama – sama

Sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan kedua.
  1. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa: – Pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan, dikurangi masa tahanan terdakwa.
  • Denda sebesar Rp. 150.000.000 _(seratus lima puluh juta rupiah), subsidair 3 bulan kurungan.
  • Uang pengganti sebesar Rp. 142.588.750 _(seratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan:
  • Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
    • Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
  1. Barang bukti : sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan.
  2. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) .

Putusan terhadap Terdakwa RIZKY PRASANDY

  1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam:
  • Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan kedua.
  1. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa:
  • Pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa.
  • Denda sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), subsidair 3 bulan kurungan.
  • Uang pengganti sebesar Rp. 527.946.250 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan:
    • Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
    • Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
  1. Barang bukti: sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan.
  2. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

Atas pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menerima atau mengajukan banding, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Cilegon, 26 Maret 2025
AN. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI CILEGON KEPALA SEKSI INTELIJEN Nasruddin, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi: Nasruddin, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon

(Ben/Him)