SERGAI,” Global Investigasi News Com SUMUT
Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai (sumut) berhasil mengamankan terduga pelaku bongkar kios dagang di dusun III desa pematang Guntung kecamatan Teluk Mengkudu, (sergai) sumut, senin, 31/03/2025 pukul 23.00 wib.
Pelaku bernisial H (37) als PK warga desa Firdaus dan RH (36) warga desa Pematang Guntung (sergai) sumut, kedua berhasil diamankan masyarakat setelah berhasil ,menawarkan 1(satu) unit loud Speker kepada warga desa Pematang Guntung.
BACA SWI Aceh Singkil Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1446 H Kepada Khalayak
Pada saat itu, korban mendatangi RH namun dirinya tidak berada dirumahnya, tak berapa lama, akhirnya terduga pelaku mendatangi korban dan mengaku bahwa dirinya telah membongkar kios miliknya jelaskan Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP. Desman Manalu, SH, melalui Humas Polres Sergai, Iptu. Zulfan Ahmadi. SH. MH. Selasa 01/04/2025.
BACA Sat Brimob Polda Sumut Siaga Pengamanan Malam Takbiran Medan Demi Keamanan Bersama
Pada saat itu sempat diamuk massa, namun berkat kesigapan Kapolsek Tekuk Mengkudu, serta Tim Polres Sergai, akhirnya kedua pelaku berhasil di boyong ke Mapolsek Teluk Mengkudu pagi sekitar pukul, 11.00 wib beserta barang bukti, 1 unit speker aktif, 1 koper, 1 spenser air dan1 lembar seng dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp. 3 juta.
BACA Lebaran Penuh Kebersamaan! Kapolres Langkat Sholat Idul Fitri Bersama Ribuan Warga
“kedua pelaku beserta barang bukti (BB) telah diamankan dan untuk mempertanggung jawaban perbuatanya di prasangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, jelasnya. ( J.Purba )