SERGAI,” Global Investigasi News Com SUMUT
Gerak cepat kurang dari 24 jam, akhirnya pelaku begal berhasil diringkus Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai.
Diketahui insiden pembegalan terhadap seorang RBT/tukang ojek itu terjadi pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, di Dusun VIII Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban tersebut bernama Misdi, (64) seorang RBT/Tukang Ojek, yang merupakan Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Terungkap pelaku begal yang ditangkap berinisial, E J alias E, (25) warga Dusun VI Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
Dengan berikut Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra BK 6711 XAB, 1 (satu) buah pisau Carter dan 2 (dua) batang ubi
Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025, Setelah pulang dari Dolok Merawan terlapor E J Alias E, turun dari angkot di simpang Rampah sekitar Pukul 16.00 wib Lalu Terlapor/pelaku naik Ojek/RBT Misdi (korban) di Simpang Rampah Lalu Terlapor meminta untuk diantarkan ke kampung manggis Desa Mangga Dua dusun I (Tempat Neneknya).
Dikarenakan tidak ada orangnya yang di jumpain, kemudian Terlapor meminta diantarkan ke Dusun VI Desa Nagur (Rumah orang tuanya). Namun di karenakan tidak ada juga orang di rumah tersebut kemudian Terlapor meminta di antarkan ke Dusun VII Desa Sentang (rumah wawaknya), tetapi rumah tersebut kosong/tidak ada orang.
Dikarenakan hal tersebut, lalu Terlapor meminta agar diantarkan kembali ke Cempedak Lobang (rumah neneknya) namun sebelum sampai di rumah neneknya Terlapor E J Alias E, timbul niat ingin mengambil atau menguasai harta benda milik korban dengan meminjam uang kepada Misdi (korban) sebanyak Rp. 10.000 ( sepuluh ribu ) untuk membeli es dan pisau carter setelah melanjutkan perjalanan disitulah timbul niat jahat terlapor terhadap korban.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, SH menjelaskan setelah membeli es dan pisau tersangka E J Alias E dan korban melanjutkan perjalanan ke rumah neneknya. Namun sekitar 30 menit atau jarak 1 Km didaerah sunyi tepatnya di Dusun VIII TPU Simpang Empat sekitar Pukul 18.30 wib.
“Tersangka E J Alias E, melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan cara melukai korban dengan menggorok leher dan tangan korban menggunakan Pisau carter yang dibelinya,”jelasnya.
“Namun dikarenakan adanya Perlawanan dari Korban. Tersangka E J Alias E gagal dan melarikan diri seketika korban meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar dan korban dibantu masyarakat untuk diantar ke Rumah Sakit,”papar Kanit Reskrim .
Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 April 2025, menindak lanjuti Laporan Tentang Kejadian pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat yang terjadi di Dusun VIII Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah yang di alami atas nama Misdi (korban) pada pukul 18.30 wib.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, SH dan Tim Unit Reskrim di bantu Kanit Provos Bripka Edi Sahputra bergerak dan menyisir lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kejadian serta menyisir areal TKP kejadian untuk mencari tersangka yang melarikan diri yang di perkirakan tidak jauh dari TKP.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mako Polres Sergai pada Kamis (03/04) menerangkan ketika Petugas menyisir Areal TKP kejadian, tidak waktu lama sekitar ± 2 jam petugas mendapat informasi bahwa ada orang yang mencurigakan duduk di teras rumah warga, segera Petugas langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil meringkus tersangka E J alias E. Kemudian petugas Melakukan Interogasi awal kepada tersangka dan mengakui perbuatanya.
Tersangka melanggar pasal 365;ayat 2 Jo 351 dengan ancaman hukuman 22 Tahun Penjara,Pungkasnya.
( J.Purba )