Tangsel, – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas langkah cepat mereka dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan berinisial WL.
Dalam keterangan resminya, Rahmad menyebut bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan cepat dalam memberantas praktik korupsi. WL diketahui memiliki peran penting dalam proses perencanaan pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah, serta diduga mengarahkan kemenangan salah satu perusahaan peserta tender, yakni PT EPP.
“Kami mendukung penuh kerja cepat dan responsif Kejati Banten dalam menangani dugaan korupsi di DLH Tangsel. Namun kami juga mendesak agar pengusutan tidak berhenti di sini,”ada dugaan keterkaitan pejabat dan pengusaha lain nya yang harus bisa di ungkap juga dituntaskan, ujar Rahmad Sukendar, Rabu (16/4/2025).
Rahmad menegaskan bahwa masih banyak potensi kasus korupsi besar lainnya di wilayah Banten yang perlu segera diungkap oleh aparat penegak hukum. Ia mendorong Kejati Banten untuk tidak ragu membongkar praktik-praktik korupsi di berbagai instansi pemerintahan, tanpa pandang bulu.
“Jangan berhenti di satu titik saja. Kami mendesak Kejati Banten untuk memperluas penyelidikan ke instansi lain yang selama ini diduga menjadi sarang penyimpangan anggaran. BPI KPNPA RI siap mendukung dan bahkan memberikan data tambahan jika dibutuhkan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat saat ini menaruh harapan besar pada lembaga penegak hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Penegakan hukum yang konsisten diyakini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
“Korupsi adalah musuh bersama. Jika dibiarkan, maka pelayanan publik akan lumpuh, pembangunan terganggu, dan rakyat yang akan paling menderita. Karena itu, penegakan hukum harus menyentuh semua lapisan, terutama mereka yang selama ini merasa kebal hukum,” pungkas Rahmad Sukendar.
Sebelumnya, Kejati Banten melalui Kasi Penkum Rangga Adekresna menyampaikan bahwa WL berperan aktif dalam perencanaan pengadaan yang sarat rekayasa dan berujung pada kerugian negara. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
(*)