Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Bandar Tanpa Perlawanan

Di depan Pos Jl. Jemur wonosari Gg. Lebar Kec. Wonocolo Kota Surabaya satuan Reserse Narkoba Polrestabes berhasil menangkap bandar yang berinisial

H T H BIN H yang beralamat di Jemur wonosari Gg. Lebar Kec. Wonocolo Kota Surabaya, dari hasil penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan berupa

a) 23(dua puluh tiga) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 8,35 (delapan koma tiga lima) gram,
b) 7(tujuh) pipet kaca,
c) 1(satu) lembar ATM BCA An. H T H
d) Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah),
e) 1(satu) unit handphone READMI,
f) 1(satu) unit handphone SAMSUNG,
g) 1(satu) buah tas cangklong warna merah hitam.

Pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, sekitar jam.: 21.00 WIB, di depan Pos Jl. Jemur wonosari Gg. Lebar Kec. Wonocolo Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dan menerima dari sdr. A N (DPO) yang kirim dengan cara di ranjau pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar 13.30 Wib, yang di pinggir jalan dekat tower listrik Jl. Semolowaru Kota Surabaya, dengan maksud untuk diserahkan kepada pembeli sesuai perintah dari sdr. A N (DPO).
Tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. A N

(DPO) tersebut sejak bulan Februari 2025 dan telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) kali, dengan mendapatkan upah/komisi sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah) setiap pengiriman narkotika jenis sabu hingga di serahkan kepada pembeli yang dikrimkan memalui rekening BCA saya Tersangka. Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan, Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.