Tulang Bawang – Lampung
GinewstvInvestigasi.com
Terkait beredarnya Pemberitaan di Media Online yang berjudul :
“Dana Desa Kampung Bumi Dipasena Mulya Dipertanyakan Hingga Mulai Menjadi Sorotan Warga”
:”Penyaluran BLT DD Kampung Bumi Dipasena Mulya Tumbang Pilih Pilih Kasih Hingga Menjadi Perbincangan Warga “
13 April 2025.

Dikatakan kepala kampung Bumi Depasena Mulya Sutanto, S.Pd.i kepada Awak Media Ginewstvinvestigasi.com, Rabu 16 April 2025, bahwa dirinya sudah memberikan hak jawab serta klarifikasi atas dugaan yang di sangkakan pada dirinya tentang Realisasi Dana Desa (DD) dalam pemberitaan oleh Media Online Pungkasnya
Selanjutnya disampaikan Melalui Surat tanggapan Resmi Hak Jawab Nomor:B/000.7/90/VIII.14.2007/BDM-RJT/IV/2005, bersama ini kami dari Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Mulya menyampaikan hak jawab dan tanggapan resmi sebagai berikut:
1.Terkait tudingan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dana desa
Kami menyatakan bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan APBKam yang disusun melalui proses musyawarah desa bersama unsur masyarakat dan BPK, Seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,baik kepada masyarakat melalui baliho keterbukaan informasi publik,maupun kepada instansi pengawas seperti Kecamatan dan Inspektorat.
2.Terkait kejanggalan anggaran Jalan Usaha Tani (JUT)
Dapat kami sampaikan bahwa anggaran sebesar Rp.163.734.000 adalah total dari dua tahap pencairan, yaitu:
Tahap I : Rp 98.542.400
Tahap II : Rp 65.191.600
3.Tanggapan terhadap pernyataan “tidak ada pembangunan yang signifikan”
Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan sepihak seperti ini. Faktanya, dalam beberapa tahun terakhir Dana Desa telah digunakan untuk:
Pembangunan beberapa titik sumur bor;
Perehaban Kantor Kampung;
Pembangunan MCK umum;
Pembangunan Tower Jaringan WiFi;
Pembangunan Jalan Usaha Tani;
Pembangunan Jalan di RT;
Pembangunan Badan Jalan;
Pembangunan Gapura;
Pembangunan Rabat Beton;
Semua kegiatan ini bisa dibuktikan secara administratif maupun fisik.
4.Tanggapan terkait dengan Penyaluran BLT DD
Proses penentuan penerima BLT DD diserahkan ke RW yang bekerja sama dengan RT di wilayah masing-masing. Mereka yang lebih tahu kondisi warga di lapangan. Setelah itu diverifikasi Bersama dengan Pemerintah Kampung, BPK dan RW dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kampung dan Peraturan Kepala Kampung, Penyalurannya juga mengikuti juknis yang sudah ada.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami terbuka untuk klarifikasi dari instansi terkait kapan saja, demi menjaga kepercayaan publik dan nama baik kampung kami. Besar harapan kami agar media yang bersangkutan dapat memuat hak jawab ini sesuai ketentuan yang berlaku di tanda tangani Kepala Kampung Bumi Dipasena Mulya, Sutanto, S.Pd.i
Kaperwil Ginewstvinvestigasi.com
Junaidi
Melaporkan