Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Menetapkan Tersangka Serta Penahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana TA. 2021 s/d 2022

Tulang Bawang Barat -Lampung
GinewstvInvestigasi.com
Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 17.30 wib, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah melakukan Pemeriksaan dan Kembali Menetapan tersangka serta melakukan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Tulang Bawang Barat TA. 2021 s.d 2022.

dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669 (Satu Milyar Seratu Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) Yang sebelumnya penyidik pada Kejari Tubaba telah menetapkan Sdr. NS (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.) Dalam perkara ini.

Jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah 1 (satu) orang, yaitu berinisial (EY) selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB Tahun 2021 s/d 2022). Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan;

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Sdri. (EY) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,
Tersangka dilakukan penahaanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Menggala.

JN.
Melaporkan