Bandar Lampung GinewstvInvestigasi.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menahan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, pada Rabu malam (17/4/2025). Ia langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan, usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus).
Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur yang menelan anggaran sebesar Rp6,8 miliar. Proyek tersebut kini menjadi sorotan lantaran ditemukan berbagai penyimpangan dalam proses pelaksanaan hingga merugikan negara miliaran rupiah.
Dawam tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan topi dan masker, serta terus menundukkan wajahnya, menghindari sorotan kamera para jurnalis yang telah menunggu di luar sejak sore hari.
Ketua Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah MDW alias DWM (Dawam Rahardjo) selaku mantan Bupati Lampung Timur, AC alias AGS selaku Direktur CV GTA yang memenangkan tender proyek, SS alias SWN selaku konsultan perencana dan pengawas, serta MDR, seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
“Sejak awal, proyek senilai Rp6.886.970.000 ini sudah sarat dengan kepentingan pribadi dan kolusi. Pengerjaan ikon daerah seperti gerbang rumah dinas seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus. Namun, proyek ini justru dijalankan seolah-olah proyek biasa, dan pemenang tendernya sudah ditentukan sejak awal oleh saudara Dawam,” jelas Armen.
Lebih lanjut, Armen menambahkan bahwa CV GTA, perusahaan milik AGS yang memenangkan tender, justru mensubkontrakkan proyek tersebut kepada pihak lain. Akibat dari praktik manipulatif ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar.
“Berdasarkan hasil audit investigatif, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp3.803.937.439,” tegas Armen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Kejati Lampung memastikan bahwa proses hukum terhadap keempat tersangka akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Penahanan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik.
(JN)