GIN & Ginewstvinvestigasi.com, Merangin – Beberapa sumber yang diterima oleh Awak Media Cetak Online GINEWS TV INVESTIGASI, bahwa pria berinisial JW diduga adalah pemilik aktifitas PETI di lokasi stopel biji besi PSM Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin.
Dalam pantauan Awak Media Cetak Online GINEWS TV INVESTIGASI ini, lokasi PETI tersebut penjagaanya berlapis dan sangat ketat.
JW diduga dengan sengaja membenturkan APH dan Wartawan dengan para penjaganya, agar Wartawan sulit untuk mengambil dokumen aktifitas tambang ilegal miliknya.
Menurut pantauan bahwa lokasi tambang ilegal milik JW tersebut, sebenarnya tidak sulit bagi Aparat Penegak Hukum untuk mengambil tindakan tegas, karena lokasinya berada dipinggir jalan dan kendaraanpun sangat mudah menuju lokasi.
Selain itu nama JW selaku BOSS tambang ilegal di jalan biji besi tidak jauh dari bekas stopel biji besi PT. PSM juga sangat terkenal di Wilayah Desa Tambang Baru.
Bahkan beberapa Awak Media sudah sering memberikan informasi melalui berita tentang tambang emas ilegal di jalan biji besi EX PT. Putra Sarko Mining (PSM) Desa Tambang Baru tersebut.
Tapi sangat disayangkan, hingga sekarang belum pernah ada tindakan tegas dari APH terhadap Pemiliknya ??.
Informasi yang Awak Media Cetak Online GINEWS TV INVESTIGASI dapatkan dari beberapa sumber, ternyata tambang ilegal yang beraktifitas di lokasi bekas stopel biji besi PT. PSM bukan hanya milik pribadi JW, akan tetapi join dengan WW yang berdomisili tidak begitu jauh dari rumah JW yang mempunyai usaha bengkel sepeda motor dan penyedia peralatan-peralatan Dompeng.
“Iya bang, mesin dompeng itu milik dua orang yaitu JW dan WW, tapi semua di akui milik JW, tentunya kesepakatan mereka berdua, untuk urusan keamanannya dan kerusakan atau biaya tak terduga di lokasi kerja tanggung jawab Boss JW, tapi kalau untuk urusan minyak, oil dan penggantian alat yang rusak urusan WW, karena WW punya bengkelnya juga penyedia (menjual) semua peralatanya, bahkan emas mentah sebelum diantar ke pembeli, dibakar atau dimasak dulu di tempat WW, setelah dibakar untuk menghilangkan zat mercurinya terus di timbang dan dipoto lalu potonya di kirim ke pembeli (penampung)”.
“Setelah itu pembeli cukup mentransfer uangnya atau Bosnya mengantar emas yang sudah dimasak dan sudah di timbang kepada pembelinya untuk di uangkan”.
Kepada Aparat Penegak Hukum (POLRI-TNI) Dinas LH, Sat Pol PP Merangin dan seluruh instansi terkait demi Hukum yang berlaku di Indonesia tentang Minerba dan untuk menepis dugaan-dugaan yang negatif terhadap Penegak Hukum tentang tidak tesentunya oleh hukum aktifitas ilegal tersebut, agar benar-benar bertindak tegas kepada Pemilik (BOSS) Tambang ilegal khususnya di wilayah jalan biji besi PT. PSM Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. *** Bersambung.
(Tim GIN-Ginews)