Berita  

“Ervawi, M.Pd., MM Kadisdik Provinsi Di Konfirmasi Dana BOS, PIP dan KIP, Ia Katakan Kalau Dana Tersebut Langsung Ke Sekolah Tidak Melalui Dinas ?!”

 Provinsi kepulauan bangka belitung Ginesws.Tv.Investigasi .com
Bangk belitung.Lagi viral nya di media Online sehubungan adanya dana Bantuan Dari Pusat didunia Pendidikan seperti dana Bos. PIP KIP. Untuk Wilayah Bangka Belitung. menjadi pertanyaan rakyat Babel apakah sudah tepat sasaran atau tidak bahkan sampai sekarang dunia pendidikan SMK SMA. Selalu dipunggut biaya dengan suatu alasan sumbangan sukarela, tapi ironis nya ditetap kan dengan nominal oleh para guru.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terdapat larangan keras terhadap pungutan tetap di sekolah negeri:

Pasal 10 Ayat (2): Sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun jangka waktunya

 Pasal 12 Ayat (1): Pungutan, dalam bentuk penetapan jumlah, kewajiban membayar, dan waktu pembayaran, dilarang dilakukan oleh satuan pendidikan yang dibiayai pemerintah
Dengan penetapan nominal tetap Rp 70.000 per bulan dan batas waktu pembayaran, maka praktik IPP di SMAN 3 Pangkalpinang
 berpotensi melanggar ketentuan ini dan dapat dikategorikan sebagai pungutan ilegal
Lebih jauh lagi, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Dr. Ervawi, S.Pd., M.Pd., M.M.saat dikonfirmasi Berapakah dana Bantuan untuk dunia Pendidikan. Seperti dana Pendapatan APBD 20% dana Bos. KIP. dan PIP. Sesuai dengan informasi Keterbukaan Publik, UUD 14 Tahun 2008

Dengan berdalil menjawab silahkan pak ke informasi publik Aturan nya melalui kominfo terimakasih.

Disinggung lagi berapa dana yang dibantu oleh pusat untuk dunia pendidikan dan APBD 20℅ dipergunakan untuk Apa

Untuk dana Bos Langsung Ke Sekolah Pak Tidak Melalui Dinas, Karna KIP dan PIP Langsung Ke Siswa, IYA Kalau Duit BOS Langsung Ke Rekening Sekolah, Pelaporan nya Langsung Dengan Aplikasi Arkas Ke Pusat Oleh Sekolah Yang di Pantau Irjen

Kalau Pak Tomi Betul Bagian Keuangan Pencatatan nya, Sekarang Sekolah Merupakan UPTD Jadi KPA Sendiri Pak.
Ditanyakan Lagi Dana Bos ,KIP dan PIP dan APBD Sebesar 20% Berapa diperuntukan Untuk Apa. Untuk Lebih Teknis Silahkan Tanya Ke Cabdin Masing” Pak

Apakah Dana Bos PIP, KIP sudah tepat sasaran pada siswa dan apakah bisa tunjukan bukti bahwa sudah tepat sasaran ke siswa sekolah masing-Masing

“Iya Jelaskan, kalau untuk bukti disekolah masing-masing dan biasanya mereka juga diperiksa Inspektorat setiap tahunnya, jika menyimpang dari ketentuan biasanya rekomendasi untuk pengembalian tutur nya
Ditanya lagi Apakah Lembaga Komite berbadan Hukum. Sama seperti lembaga-lembaga yang lain. Wajib berbadan hukum. Tidak Mau menjawab bungkam..

Ginewstvinvestigasi.com.(Tim)