Berita  

“Diduga Guru ASN SDN 23 Kace Timur Direkrut Menjadi Petugas Ad Hoc PKD Pemilu Ulang Pilbup, Apakah Tidak Menyalahi Aturan ?!”

Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Guru honorer yang merangkap jabatan menjadi petugas ad hoc pemilu ulang pilbup Bangka sebagai pengawas di tingkat desa PKD desa kace timur

Hal ini disampaikan oleh fuad selaku warga desa kace timur dalam hal pemgerengrut tenaga pengawasan di tingkat desa PKD seharus tidak boleh merangkap jabatan apa lagi dari unsur ASN guru SDN.23 kace timur seharus pihak bawaslu kabupaten bangka mengerti bahwa ASN guru tidak boleh di libatkan sebagai pengawas pemilu ulang pilbup, karena sudah jelas ASN tersebut menjabat dua rangkap Guru dan PKD , karena masih di beban mengunakan anggaran negara APBN maupun APBD , tutur fuad .

Tim awak media Berapa bulan yang lalu pernah menyampaikan dan konfirmasi kepada pihak dins pendidikan kabupaten bangka ,bahwa ada oknum ASN guru yang mengajar di sekolah SDN.23 desa kace timur di libat menjadi tenaga pengawas pemilu ulang pilbup bangka sebagai Anggota PKD desa kace timur , hal ini pernah di sampaikan oleh .Pak rozali selaku kadis pendidikan kabupaten bangka , mengatakan tidak masalah guru menjadi pengawas PKD dalam pemilihan ulang mendatang ..ungkap pak rozali .

Namun dibantah Fuad ,selaku warga mengungkapkan bahwa petugas ad hoc pemilu ulang pilbup tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan perundangan.yang belaku ,

Namun di sayangkan “ ternyata Bawaslu kabupaten tidak menyadari hal itu. Misalnya guru atau ASN masuk sebagai pengawas ad hoc, pkd

Fuad selaku warga kace timur sangat kecewa dan mengkritik Bawaslu terkait rekrutmen petugas ad hoc dan fuad juga menghimbau harus bisa bersikap profesional saat perekrutan.
Tidak hanya guru honorer, Perangkat desa pun juga ikut direkrut manjadi petugas ad hoc.pemgawas pemilu

“Menurut saya mestinya hal-hal semacam itu tak perlu ASN guru menjadi pengawas pemilu ulang pilbup mendatang ,karena masih banyak masyarakat yang ingin menadi pengawas sebenar pihak Bawaslu kabupaten bangka memberi peluang kepada generasi yang di luar atau non ASN

Karena sudah jelas kalau ASN guru tidak boleh rangkap jabatan , dan dalam pengawasan sudah jelas harus pokus pada pengawasan ,kalau ASN guru sebagai pengawas menjadi kacau karena pokus ASN tersebut seharus mengajar bukan pengawas pemilu ulang yang akan datang

Ginews tv.investigasi.com (tim) BB