Tawuran Antar Dua Genk 1 Tewas, Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan

M. Labuhan – Akibat aksi tawuran antar 2 (dua) geng akibatkan meninggal dunia, Polsek Labuhan berhasil tangkap 7 (tujuh) orang pelaku tawuran yang terjadi pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul jam 02. 00 pagi di Jl. Karya Bakti Simpang Gang. Tawon, Lingkungan 14 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.

Ada pun pelaku yang berhasil ditangkap Polsek Medan Labuhan KS, DF, MJA, MFA, FA, RR dan MH.

Dalam paparannya AKBP Oloan Siahaan mengatakan “tawuran dua Kelompok Remaja yang menamakan diri KRI (Kelompok Remaja Independen) dan WARBUJI (Warung Buk Jija), perselisihan bermula dari adu mulut di media sosial instagram dan whatsApp, yang kemudian berujung pada tantangan untuk bertemu dan tawuran” papar Kapolres Pelabuhan Belawan yang di dampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol T. Sibuea dan Kanit Reskrim IPTU DR. Hamzar Nodi SH.MH.

Kapolres Pelabuhan Belawan juga menjelaskan “Kelompok KRI dipimpin oleh seorang Remaja bernama Angga. Mereka berkumpul dan mengambil senjata tajam rakitan yang telah disiapkan di Jalan Aluminium I. Sementara kelompok WARBUJI berkumpul di lokasi berbeda” jelasnya.

“Sekitar pukul 01.45 WIB, kedua kelompok menuju lokasi yang telah disepakati. Namun, di tengah jalan, dua sepeda motor dari pihak WARBUJI (salah satunya dikendarai Korban) berpapasan lebih dahulu dengan Kelompok KRI. Tanpa banyak kata, Kelompok KRI langsung menghadang dan salah satu Pelaku, Khairil Syahdan (17), menebas kepala korban menggunakan senjata tajam berbentuk Sisir, Teman Korban sempat melawan, namun kalah jumlah dan melarikan diri, Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia” tambah AKBP Oloan Siahaan.

Polisi yang mendapat laporan segera bergerak cepat. Dalam waktu sekitar 1,5 jam, petugas berhasil mengamankan Tiga Pelaku Pertama beserta Barang Bukti Senjata Tajam, lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap 7 Pelaku, Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Polisi berhasil menyita 5 bilah klewang sebagai barang bukti. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) subsider 353 ayat (3) jo Pasal 110 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Pelabuhan Belawan menghimbau kepada Masyarakat dan Keluarga Korban “serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian, biarkan pihak Kepolisian yang menanganinya, jangan lakukan aksi balas dendam” himbau AKPB Oloan Siahaan.

Kapolres Pelabuhan Belawan juga memberikan Ultimatum kepada para Pelaku yang masih Buron “Kepada DA, alias Danang, ER alias Erlangga dan MA alias Madun, kami sarankan kepada para Pelaku yang masih Buron untuk menyerahkan diri, karena kalau dalam waktu 2 X 24 Jam, tidak mau menyerahkan diri, kami melakukan tindakan tegas” ujar AKBP Oloan Siahaan, tegas.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi Orang Tua dan Masyarakat agar dapat mengawasi Aktivitas Anak anak remaja, terutama di media sosial yang kerap memicu konflik. (LP Sitinjak)