Marabahan ,GINEWS COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar rapat pembahasan mengenai penyempurnaan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD pada Kamis (27/3/2025) di Ruang Rapat Lantai I.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, A.Md.Keb, dan dihadiri oleh Anggota DPRD Batola.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai perlu adanya pembaruan pada Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2024, yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang lebih tinggi sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD.
Pembahasan ini juga bertujuan untuk mengakomodir berbagai masukan dan saran dari para anggota DPRD.
Beberapa usulan yang diajukan dalam rapat antara lain adalah mengembalikan perubahan Tatib DPRD ke bentuk semula yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Selain itu, ada pula saran untuk mengakomodir Alat Kelengkapan DPRD (AKD) lainnya agar bisa melaksanakan sesuai dengan tupoksi AKD tersebut.
Lebih lanjut, anggota DPRD juga memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) khusus mengenai perjalanan dinas bagi anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batola.
Hal ini dianggap perlu agar regulasi mengenai perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah lebih jelas dan terstruktur.
Setelah melalui pembahasan tersebut, seluruh anggota DPRD sepakat bahwa perubahan Tata Tertib DPRD ini akan kembali mengacu pada Tatib awal yang berpedoman pada PP 12/2018, sambil menunggu terbitnya Perbup yang akan disesuaikan dengan peraturan tersebut.
Rapat ini akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya untuk membahas lebih lanjut perubahan Tata Tertib DPRD setelah Perbup tersebut terbit.( Rel Humas Dewan/Yuday)