Banyuwangi – Satuan Reserse Kriminal Polsek Tegalsari Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius pada seorang warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Semeru 2025, yang fokus menindak tegas aksi premanisme dan kekerasan jalanan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang pria berusia 62 tahun, Juhartono, secara tiba-tiba menyerang tetangganya dengan sebilah clurit, mengakibatkan korban mengalami luka parah pada lengan dan putus pada jari kelingking.
Sebelum insiden tersebut, antara pelaku dan korban telah terjadi ketegangan sejak pertengahan Ramadan. Pelaku sebelumnya sempat menyerempet korban dengan sepeda motor setelah salat tarawih, namun insiden itu tidak diperpanjang. Sayangnya, pada awal Mei, pelaku datang secara tiba-tiba ke rumah korban dan melakukan penganiayaan.
Warga sekitar yang mendengar teriakan segera memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi, mengamankan barang bukti berupa clurit, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi. Pelaku kini telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan. “Tindakan brutal seperti ini adalah bentuk nyata dari premanisme yang tidak boleh diberi ruang di masyarakat. Kami pastikan akan memproses hukum setiap pelaku kekerasan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kombes Pol Rama juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan gejala-gejala kekerasan atau intimidasi di lingkungan mereka, karena kolaborasi masyarakat dan kepolisian adalah kunci menjaga keamanan bersama.
Supri












