Berantas Pekat Dan Premanisme, Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan Hingga Penganiayaan Berat

Kuala Kurun – Gunung starbpknews.id Mas Kalimantan Tengah tiga kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Kewilayahan Mandiri tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Premanisme yang digelar dari tanggal 1 Mei 2025 hingga 10 Mei 2025. Selasa (13/5/2025).

Kegiatan Press release dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Mapolres Gunung Mas. Dalam hal ini Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jendral Polisi Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa tiga kasus yang berhasil diungkap meliputi kepemilikan senjata api rakitan ilegal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penganiayaan berat.

Kasus pertama tentang Kepemilikan Senjata Api Rakitan Ilegal yang terjadi pada hari Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Polsek Manuhing mengamankan seorang laki-laki berinisial H, 63 tahun, di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, karena diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam berisikan 1 pucuk senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif kaliber 9 mm.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar kapolres.

Kasus kedua Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) terjadi pada hari Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban bernama ANDIKA melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 L di Desa Rangan Hiran. Berdasarkan penyelidikan, Satreskrim Polres Gunung Mas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF 150 di rumah tersangka pada hari Rabu, 30 April 2025. Tersangka inisial BAH, 19 tahun,berhasil diamankan pada hari Jumat, 2 Mei 2025.

“Tersangka BAH dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Kasus ketiga Penganiayaan Berat terjadi pada hari Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Miri Manasa. Korban bernama KELANA mengalami luka berat akibat ditombak oleh tersangka inisial ED, 35 tahun. Kejadian bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dalam kondisi mabuk mengedor rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis mandau. Melihat hal tersebut tersangka mengambil tombak dari dapur dan langsung menombak korban sebanyak 1 kali kearah perut korban sehingga mengalami luka dengan usus keluar.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap kapolres.

Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa Polres Gunung Mas selain melakukan tindakan penegakan hukum juga melakukan tindakan preventif guna menanggulangi penyakit masyarakat dan aksi-aksi premanisme secara berkelanjutan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Gunung Mas.