GIN JATIM JEMBER
14/05/2025
Penyelidikan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Jember membuahkan hasil.
Polisi menangkap tersangka DA (23) warga Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul di tempat persembunyiannya setelah berbulan bulan diburunya.
Penangkapan DA di Pulau Bali, dipimipin langsung Kasatreskrim AKP Angga Riatma dan jajaranya.
Penangkapan DA bermula dari peristiwa penemuan bayi pada 2024 lalu
bayi tersebut diketahui merupakan anak dari APH, hasil hubungan gelapnya dengan DA setelah hasil tes DNA menyatakan positif
Korban (APH) diajak janjian bertemu dengan tersangka di Hotel Tanggul Agung
Korban datang sendiri ke hotel, kemudian oleh tersangka dilakukan pencabulan dan persetubuhan hingga sampai berkali kali,” ucap Bobby
DA melakukan perbuatan bejatnya di tempat yang sama berulang-ulang. Akibatnya, APH pun hamil setelah berhubungan badan sampai 4 kali Pertemuan dihotel tersebut
Motif DA belakangan terungkap, dia menyetubuhi APH lantaran hanya ingin melampiaskan nafsunya dan mengiming iming sejumalah uang terhadap korbannya .
Kehamilan yang tidak diinginkan itu pun terjadi, mengakibatkan bayi yang tak berdosa menanggung risikonya
Dan akhirnya tersangka ditangkap setelah kedapatan membuang bayinya.
“Penemuan bayi di wilayah Tanggul pada saat itu adalah APH,
yang saat ini sudah diproses dan sudah P21,” ucap Angga.
Tidak mau menanggung salah sendirian, akhirnya orang tua APH melaporkan DA yang dianggap ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
DA yang dilaporkan orang tua APH atas dugaan persetubuhan terhadap anaknya yang masih dibawah umur itu akhirnya ditangkap di bali oleh kasatreskrim dan jajaranya.
Maski