Berita  

“Korban Penipuan Sindikat Mafia Online Melapor ke Polres Penajam Paser Utara ?!”

Korban Sindikat Mafia Online pada hari Rabu 14 Mei 2025 pukul 18.30 WITA, telah melaporkan ke Polres Penajam Paser Utara

Ginewstvinvestigasi, Penajam – Pihak korban melaporkan ke Polres Penajam Paser Utara dengan Nomor Pengaduan : STPL/77/V/2025/Reskrim, diterima oleh Brigpol Ari Awan Jasman, SH dengan delik penipuan oleh sendikat Mafia Online.

Pada hari Selasa, 13 Mei 2025 pihak korban ada dirumah, ada Chatting WhatsApp dari Nomor 082124279063 yang Sumarsono sebagai keluarga korban.

Ironisnya suara sama intonasi dan logat serta fotonya sama dengan Sumarsono asli.

Hari Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 14.24 WITA menelpon korban dengan dalih mengajak kerja bisnis mobil Avanza Veloz 2022 hasil dari menang tender di Kejaksaan Negeri Balikpapan harga Rp. 110.000.000 dan sudah ada pembeli yang bernama pak Candra Liem Wijaya dengan Nomor WhatsApp 08512961922.

Dengan pemberitahuan nama pak Candra, korban diajarin dalam negosiasi mengaku sebagai pemenang tender.

Korban suruh menghubungi pak Candra hasil dari menang tender dari harga dari Rp. 110.000.000 suruh nawarkan Rp. 200.000.000; namun penawaran nanti Rp. 180.00000 kasihkan, tetapi dalam transaksi di laku harga Rp.185.000.000;

Pihak Sumarsono menerima informasi laku Rp. 185.000.000 akhirnya menghubungi sang korban untuk nego soal pembayaran harus 2 tahap.

Tahap pertama pihah pembeli, pak Candra seperti dulu yang pernah dua kali bertransaksi harus bayar Rp. 50.000.000 di bendahara Kejaksaan Negeri dengan bukti lampirkan, dalan 5 menit, Pak Candra transfernya Rp. 50.000.000 ke bendahara Kejaksaan Negeri

Pak Candra sebelum kirim pihak korban dikasih tahu sama Sumarsono untuk menghubungi bendahara pihah Kejaksaan Negeri untuk meminta Nomor rekeningnya kepada pak Maril sebagai bendahara dengan 2 menit dikasih Nomor Rekening ke korban.

Setelah dapat Nomor Rekening itu di kirim ke pak Candra yang mau ngirim uang sebesar Rp. 50.000.000 dengan 5 menit terkirim yang itu dan tanda bukti dikirim pada pihah korban untuk pemberitahuan pada Bendahara Kejaksaan.

Sehubungan dengan Bendahara Kejaksaan punya nama Marel Wiranto dengan Nomor WhatsApp 081315721141 dan nomor rekening BRI 557901010553504.

Setelah pembuktian memberi info kalau uang terkirim Rp. 50.000.000 sudah diterima dan pemberitahuan pak Marel pada pihak korban kalau pembayaran kurang Rp. 60.000.000 lunas baru berkas dan surat proses satu jam selesai.

Singkatnya pak Candra tanya kapan mobil dan surat selesai ? jawab pihak korban masih diurus.

Ahirnya, pihak korban berunding sama Sumarsono palsu untuk melunasi kekurangan Rp. 60.000.000 di Kejaksaan tersebut. Setelah berunding lama, Sumarsono mau bayar dan menceritakan kalau punya uang Rp. 70.000.000 di saldo rekening. Transfer 2 kali gagal, kirim berikutnya yang bisa dikirim Rp. 45.000.000 dengan alasan limit.

Sisa minta tolong sama korban sebesar 15.000.000. disini korban mengusahakan dana itu dapatlah terkirim uang.

Dari keadaan yang udah lunas ke pihak bendara tadi.

Tetapi pihak bendara bilang ucapan terimakasih yang belum sebesar Rp. 5.000.000 dari sini akhirnya sang korban sadar minta vidio call namun terblokir. *** Bersambung

Andi Suprapto