GIN JATIM JEMBER
20/05/2025
Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra didampingi Waka Polres , Kompol Ferry Darmawan, Serta Kasat Reskrim AKP Angga, KBO Reskrim Ipda Didit, Kanit Pidum Ipda Bagus, serta Kasi Humas Polres Jember menggelar Press Release pada Senin, 19/5/2025 bertempat di Aula Rupatama Polres Jember.
Dalam Press Release kali ini, ada beberapa kasus yang di ungkap, salah satunya tentang perjudian sabung ayam di Wilayah hukum Polres Jember.
Yang mana kejahatan ini dilakukan oleh sekelompok orang namun yang bisa di tangkap hanya dua tersangka Dan yang lainya berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda Motornya ,
Jadi yang kita tangkap
yang pertama inisial NU (40), alamat Dusun Tegalan, Desa Klaten, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember yang kedua atas nama Esa (44) Kecamatan Sumber Jambe, Kabupaten Jember pungkasnya.
Adapun kronologi kejadian yang mana pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 tim Resmob Jember mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian sabung ayam yang selama ini cukup meresahkan dan kemudian tim Resmob Jember menindak lanjuti hal ini dengan langsung turun ke TKP,
kemudian petugas melakukan penggerebekan dan dapat mengamankan TSK yang ada di lokasi perjudian dan berhasil mengamankan saudara Esa,
dan mereka juga penanggung jawab bisnis sabung ayam atas nama saudara NU tegasnya.
Dan untuk TSK NU ini merupakan residivis yang pernah dihukum sebanyak 3 kali pertama di tahun 2016 dan tahun kedua di 2018 terkait penadahan kendaraan bermotor,
pada tahun 2023 yang bersangkutan melakukan kegiatan penipuan dan penggelapan dan sudah pernah ditahan di LAPAS Jember selama 1 tahun 9 bulan” ucap Bobby Kapolres Jember.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yang pertama adalah lima ekor ayam jago salah satu di akui milik saudara Esa dan juga uang tunai sebesar Rp 4juta lebih dan juga 20 unit lebih sepeda motor yang diamankan di sekitar TKP judi sabung ayam,
kepada tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun” ucap Kasatreskrim Angga,
Maski












