“LSM GMBI Distrik Pesawaran Kembali Mempertanyakan Terkait Proyek Rabad Beton Yang Diduga Mangkrak ?!”

Pesawaran-
Dewan Pimpinan Distrik LSM GMBI Pesawaran, mendampingi masyrakat guna mempertanyakan proyek Rabad beton yang mangkrak dangan tidak ada kejelasan. Yang mana titik lokasi pekerjaan itu ada di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung. Selasa 20 Mei 2025

Proyek yang diduga tidak jelas sumber anggaran dan siapa pihak rekanannya, dan kuat dugaan juga pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi nya. Pasalnya pada saat pengerjaan di tahun 2023 lalu, tidak adanya papan plang informasi yang terpasang di lokasi, itu juga pihak penyedia jasa sudah melakukan pembohongan publik. Dan tidak lama pekerjaan proyek tersebut di nyatakan selasai, dalam hitungan bulan, jalan itu sudah rusak parah dan semua matrial nya mengelupas alias rontok, karena daya rekat semen yang rendah dan hasil daripada pekerjaan itu sendiri menghasilkan kwalitas yang sangat buruk. Sehingga ada beberapa masyarakat pengguna jalan itu mengalami kecelakaan ada di antaranya sampai cidera patah kaki.

Melalui surat Nomor: 10/DPD/ GMBI/2025 ke Inspektorat, dan surat Nomor: 11/DPD/GMBI/2025 PUPR Pesawaran, Selasa tanggal 20 Mei 2025, dengan maksud mempertaykan kembali terkait tindak lanjut jalan Rabad beton yang ada di Desa Tanjung Agung, Teluk Pandan. Dan masyarakat bapak Lamri yang di dampingi LSM GMBI berharap ada tindakan tegas dalam hal ini Inspektorat, dinas PUPR Pesawaran terhadap pihak rekanan.

“Kami selaku masyarakat penerima manfaat jalan ini, sudah bosan bolak balik dan sangat kecewa, disni kami mempertanyakan kepada pihak yang terkait, dan kami sudah pernah di mediasikan dengan pihak rekanan pada bulan Maret 2025 di aula kantor Desa, Yang pada saat itu disaksikan langsung dari Inspektorat dan dinas PUPR Pesawaran. Pada saat itu pihak penyediaan jasa, berjanji dan bersedia memperbaiki ulang jalan kami ini, dengan kwalitas yang bagus. Jalas pak Lamri.

Sambung Lamri”tapi faktanya baru beberapa puluh meter jalan itu di kerjakan pada bulan Maret 2025 kemarin terhenti sampai saat ini. Kalau ini memang tidak ada kejelasan terkait jalan ini, maka kami selaku warga masyarakat khususnya masyarakat Desa Tanjung agung, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi/demo, tegasnya

Sementara itu pihak LSM GMBI yang di ketuai Bapak Rozi yuni juga mengatakan ” Kami menghimbau kepada semua pihak yang terkait, agar segera dan cepat tuntas kan dalam hal ini. Kemudian segera ambil langkah tegas kepada pelaku penyedia jasa yang sudah merugikan masyarakat dan negara. Dan sementara kepala Desanya Bapak Abdul Wasi selaku pemangku kebijakan kurang perduli dengan masyarakat di dalam memperjuangkan jalan itu, dan bahkan beliu jarang ngantor terkesan acuh. Jelas nya

Lanjut Rozi yuni ” Kan sudah jelas di dalam
UU Jasa Konstruksi 1999* UU Jasa Konstruksi 2017
Penggantian/perbaikan bangunan – Pasal 63
Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.

“Kerugian ini langsung pada masyarakat yang merasakan dampaknya, kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan justru sudah rusak parah, ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan oleh Kepala Dinas PUPR terhadap pelaksanaan proyek, dan ia pun sangat berharap penuh kepada aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak terus merugikan keuangan negara dan masyarakat. Pungkasnya

Yunizar