Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, GINEWS TV INVESTIGASI, Pangkalpinang – PT. CKM diduga melanggar sejumlah ketentuan terkait pemasangan reklame di wilayah Kota Pangkalpinang.
Perusahaan yang bergerak di bidang periklanan tersebut diketahui memasang beberapa plang reklame diduga tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah.
Temuan ini mencuat setelah tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pendapatan Daerah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik pemasangan reklame. Hasilnya, ditemukan beberapa plang milik PT. CKM yang tidak memiliki tanda bayar pajak maupun izin pemasangan.
“Kami mendapati reklame yang tidak sesuai aturan, termasuk tidak adanya izin reklame. Ini jelas pelanggaran,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, kepada Awak Media Online GINEWS TV INVESTIGASI, Jumat (25/5).
Menurutnya, pelanggaran ini bukan hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menyalahi aturan tata ruang kota. Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika perusahaan tersebut tidak segera menyelesaikan kewajibannya tentang perizinan.
BC saat dikonfirmasi Team Media Online GINEWS TV INVESTIGASI, terkait tiang reklame yang masih berdiri di Masjid Qubah yang tidak mempunyai izin dari pihak Pemerintah, bisu dan bungkam, masih dalam upaya untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Selanjutnya, Sorotan Pelanggaran PT. CKM :
1. Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) : PT CKM diketahui memiliki IMB yang diterbitkan pada tahun 2017 untuk pemasangan billboard di Jl. Jenderal Sudirman. Namun, sejak saat itu, diduga tidak ada pembaruan izin melalui PBG hingga tahun 2022. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Pangkalpinang.
- Pemasangan Reklame Tanpa Izin: Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, pernah menyoroti maraknya pemasangan reklame baru oleh PT CKM diduga tanpa izin resmi. Ia menyebut bahwa perusahaan ini terus menambah titik reklame dengan ukuran lebih besar tanpa ada tindakan hukum yang tegas.
- Kerusakan Aset Publik: PT. CKM juga pernah dikritik karena melakukan pembongkaran lantai halaman Masjid Agung Kubah Timah tanpa izin dari dinas terkait. Meskipun telah diberikan surat teguran oleh Dinas PUPR, perusahaan ini belum melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
PT CKM, perusahaan ini telah beberapa kali menjadi sorotan akibat pelanggaran dan dugaan ketidakpatuhan terhadap perizinan reklame di Kota Pangkalpinang.
Situasi ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas oleh pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita PT. CKM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Pemerintah Daerah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal perizinan dan kewajiban pajak, demi menciptakan tata kota yang tertib dan teratur. *** Bersambung
M. Rifuad