Warga Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih Syari’ah sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi dan membebaskan masyarakat dari jeratan pinjaman berbunga tinggi.
Musyawarah pembentukan koperasi yang digelar di Kantor Desa Ujung, Pada hari Sabtu pagi, (31/5/2025), yang di hadiri sekitar kurang lebih 120 undangan dari warga/masyarakat desa setempat.
Hadir pula perwakilan Camat Singkil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Sekretaris Disperindagkop UKM Aceh Singkil Safrijal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tim P3MD, serta Badan Permusyawaratan Kampung (BPG).
Koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden, (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang, percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Sebelumnya, program ini telah disosialisasikan di opproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Kepala Kampung Ujung, Elly Us, menyebutkan koperasi syariah ini menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk membangun ekonomi yang sehat, halal, dan mandiri, “Koperasi ini menjadi ruang bersama untuk mencapai tujuan ekonomi yang berlandaskan syari’ah.
Pemerintah desa hanya sebagai fasilitator, termasuk membantu biaya pendirian notaris sebesar Rp2,5 juta,” ujar Elly dalam sambutannya. Ia berharap koperasi ini dapat mengoptimalkan potensi desa melalui layanan strategis seperti gerai sembako, toko obat, klinik desa, hingga unit usaha produktif lainnya“Kami ingin koperasi ini tidak sekadar berdiri secara administratif, tapi juga benar-benar melayani dan meningkatkan kesejahteraan warga,” lanjutnya.
Perwakilan Satgas P3MD, Hasti, menambahkan bahwa koperasi ini adalah bagian dari program nasional yang melibatkan 13 kementerian dan 5 lembaga negara. Pemerintah telah mengalokasikan dana awal sebesar Rp3 miliar yang akan dikelola koperasi secara transparan dan akuntabel. “Program ini menjadi alternatif pembiayaan berbunga tinggi. Legalitas koperasi, termasuk akta notaris, ditargetkan rampung sebelum Juni 2025, karena pada 12 Juli mendatang akan dilakukan launching nasional oleh Presiden RI,” ungkap Hasti.
Dalam musyawarah juga disepakati sistem bagi hasil dan pengelolaan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai berikut:
25% untuk Dana Cadangan
40% untuk Anggota
10% untuk Insentif Pengurus, Pengawas, dan DPS 5% untuk Dana Sosial
15% untuk Dana Pendidikan
5% untuk Pengembangan Wilayah Kerja Sementara itu, penyertaan modal dari Dana Desa maupun pihak ketiga akan menggunakan akad mudharabah, dengan komposisi bagi hasil 20:80 (20% untuk penanam modal, 80% untuk koperasi).
Struktur Kepengurusan Dalam pemilihan terbuka secara demokratis, lima pengurus resmi ditetapkan dengan melibatkan keterwakilan perempuan.
Fiqri Anugrah terpilih sebagai Ketua Koperasi melalui voting,
Berikut susunan lengkapnya.
Pengurus:
Ketua: Fikri Anugrah
Wakil Ketua Bidang Usaha: Sardin Pasaribu
Wakil Ketua Bidang Anggota: Rahmadin sastra Sekretaris: Ondia Mayzal Coti
Bendahara: Fani Fahira Sari
Pengawas: Ketua: Elly Us (ex-officio sebagai Kepala Kampung)
Sekretaris: Yarwin Adi Darma
Anggota: Dio Fahmizan
Dewan Pengawas Syariah (DPS):
Ketua: Ricky Irbansyah, SH (bersertifikasi BNSP)
Anggota: Azijar, S.Ag
Koperasi Merah Putih Syari’ah Kampung Ujung diharapkan tumbuh sebagai model koperasi berbasis nilai religius, sosial, dan ekonomi. Dengan prinsip syariah dan semangat gotong royong, koperasi ini diyakini dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang berpihak pada masyarakat kecil.












