Purwakarta, JABAR.
Ginewstvinvestigasi.com
Fungsi Pengawasan Menempatkan Media sebagai ‘ Pilar keempat’ demokrasi, berperan memantau aktivitas pejabat publik di legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk mengungkap penyimpangan.
Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 Tentang Pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta rupiah sesuai UU pers,serta hukuman tambahan dari KUHP.
Sungguh Ironis sekali kejadian tidak menyenangkan terulang lagi kepada beberapa awak media Purwakarta saat melaksanakan tugas investigasi dan konfirmasi di SMPN 3.BOJONG di wilayah kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta.
Pada hari Senin 02-06-2025 yang lalu disaat itu sedang melintas di depan sekolah tersebut terlihat oleh awak media bangunan pagar depan sekolah roboh,sontak melakukan Investigasi dan konfirmasi ke sekolah tersebut.
Saat itu awak media ijin ke pihak sekolah dengan sopan,santun dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.Dari pihak sekolah yang ada pada saat itu mengijinkan untuk di wawancarai, pada hari Selasa (03/06/2025)
Ibu Humas sekolah tersebut memberikan ruang dan waktu di ruangan guru pada jam 12.50 wib untuk di konfirmasi oleh awak media.Saat di konfirmasi sekitaran roboh nya pagar sekolah tiba – tiba oknum guru berjenis kelamin laki-laki berkacamata membentak awak media serta memotong pembicaraan dengan tidak sopan dan tidak beretika dengan dalih kedatangan media sangat menggangu ‘ucap’ nya.
Pada saat itu terjadi lah cek cok adu argumentasi tp awak media tidak terpancing akan tetapi bertanya ‘ apakah kami salah bertanya perihal tersebut,di mana letak kesalahan nya ‘ucap’ nya salah satu awak media yang saat itu di bentak oleh oknum guru tersebut.
Bersambung………..
(D.Ferd)