Provinsi kepulauan bangka belitung
Ginewstv Investigasi.com.
Bangka Belitung, Dengan ada sistem baru yang berubah nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru , (PPDB) yang kini menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. (SPMB) Tahun 3025/2026 Merupakan sistem salah satu proses penerimaan siswa baru di tingkat sekolah (SD, SMP, SMA/SMK/MA) yang di terapkan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kini Fuad selaku wali Murid sangat disayangkan sistem penerimaan Murid Baru yang di kenal dengan sebutan SPMB , tidak dapat memberi solusi bagi masyarakat terutama para orang tua dan wali murid , maupun bagi anak anak kita , kata nya SPMB juga menyertakan beberapa kebijakan baru, seperti penekanan pada jalur penerimaan selain zonasi, seperti afirmasi, prestasi, dan mutasi. Tujuannya adalah untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan merata bagi semua siswa. .
Fuad wali murid dan selaku masyarakat bangka belitung ,mengatakan bahwa , sistem yang di terapkan oleh Kemendikbud , pusat ,tidak memberi solusi bagi masyarakat luas , kenapa dengan ada sistem baru yang hanya sekedar ganti nama dari PPDB menjadi SPMB ini, dengan poin poin dan tujuan ; SPMB kata nya memberi akses pendidikan yang lebih luas dan adil bagi semua siswa ,ternyata salah kaprah malah sistem penerimaan murid baru tahun 2025/2026 , lebih parah dari sistem PPDB tahun tahun sesudahnya. Ungkap Fuad.
kata nya penerapan
SPMB mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.
Dengan adanya SPMB, diharapkan proses penerimaan siswa baru menjadi lebih adil, transparan, dan inklusif, serta memberikan kesempatan yang lebih besar bagi semua siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Namun dilapangan sangat berbeda apa yang di terapkan , dengan ada nya sistem SPMB kenapa tidak , seperti jalur, Afirmasi , Pretasi , zonasi atau domisili, bahwa kita ketahui setiap jalur tersebut masing masing sudah ada fungsi dari jalur tersebut. Seperti afirmasi , jalur seleksi masuk sekolah yg diperuntukan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas ,dengan bukti siswa KIP, KKS, PKH, dan surat tidak mampu dari desa SKTM, itu juga tertentu bahwa sudah jelas jalur afirmasi tersebut harus di prioritaskan , tidak memandang domisilinya.
Sedangkan kebanyakan yang terjadi di lapangan dari jalur domisili yang lagi trendi sekarang ini, padahal sudah jelas tujuan dari domisili tersebut tujuan jalur domisili diharapkan dapat mendekatkan siswa dengan sekolah di wilayah tempat tinggal mereka sehingga memudahkan akses ke pendidikan , namun di teknis di lapangan sangat berbeda ,
Bahkan rumah yang dekat dengan sekolah jarak tempuh nya 200 meter juga tidak dapat ,dengan berbagai alasan nilai kecil dan umur , sebenar sudah jelas jalur zonasi dan domisili jarak tempuh antar sekolah dengan titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan kartu keluarga
Harapan kami selaku masyarakat kepada Kemendikbud pusat , dan bapak kementrian pendidikan agar sistem penerimaan murid baru untuk di kaji kembali, karena dengan ada sistem sekarang ini membuat masyarakat kebingungan untuk menyekolahkan mereka kenapa tidak dengan kesulitan dalam mendaftar juga masyarakat bingung dengan berbagai jalur jalur yang ada di SPMB tahun 2025/2026 ,
Itu harapan anak bangsa ,sesuai dengan undang undang dasar 1945 , mengatur pendidikan dalam pasal 31 berbunyi; Menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan . Sedangkan pasal 31 ayat 1 “tiap tiap warga negara berhak mendapat pengajaran ” ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat pendidikan.
Ginewstv Investigasi.com.(Tim)












