Perangi Narkoba Tanpa Batas, Tim Opsnal Sergap 3 Orang Pengedar Shabu Di Cempi Jaya.

Globalinvestigasinews.com.Dompu NTB.

Team elit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu, pasalnya hari Rabu, (25/6/ Juni 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu di Dusun Dorotoi Barat, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Tiga orang pria tersebut masing-masing berinisial AR (42), MR (33), dan BH (49),warga Desa Cempi Jaya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah terduga pelaku

Kasat Narkoba Polres Dompu dalam keterangan Pers menjelaska pelaksanaan eksekusi di tempat kejadian perkara,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu bertindak sebagai ujung tombak, dengan dukungan dari Tim Puma Polres Dompu dan personel Polsek Hu’u, lanjutnya.

Pada saat melakukan Penangkapan anggota sempat mengalami kendala karena dihalang-halangi oleh keluarga pelaku, namun berkat kesigapan dan koordinasi tim di lapangan, situasi berhasil dikendalikan dan para terduga dapat diamankan sesuai rencana, ujarnya.

Kemudian di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., mengapresiasi ketegasan dan profesionalitas personel Satresnarkoba dalam melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu bertindak cepat, terukur, dan profesional. Walaupun sempat dihalang-halangi oleh warga dan keluarga besar terduga namun, tim tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjalankan prosedur penegakan hukum secara humanis namun tegas,” ujar AKP Zuharis.

Kemudian dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa,
plastik klip bening berisi kristal diduga sabu,
Alat hisap sabu,
Senjata tajam (1 samurai dan 1 sangkur) dan
5 unit Hand phone. Selain itu di temukan juga alat bantu seperti korek, gunting, dan tas penyimpanan barang bukti sabu yang disita
di dalam kamar: bruto 0,48 gram, netto 0,16 gram serta di luar rumah, berat bruto 2,53 gram dan netto 0,16 gram. Selanjutnya Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan ke Mako Polres Dompu untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, terang Kasat Narkoba.

Lagi menurut Kasat Narkoba, dari hasil interogasi awal, para terduga diketahui aktif mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Hu’u dan sekitarnya, mereka anggap selama ini tidak ada aparat mengusiknya apalagi mau menangkapnya,dan wilayah Hu,u merupakan garis kekuasaannya.

“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Satresnarkoba sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Dompu,” tandasnya.

Guna memberikan efek jera terhadap ke tiga terduga pelaku bakal di jerat pasal 111 dan 112 KUHP Juntcho Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. Jurnalis Rdw/ddo.