Berita  

“APH Diminta Periksa Kades Rambung Estate Yang Menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024-2025 Diduga Ada Mark-up dan Fiktif ?!”

Sumut Sergai, Ginewstv Investigasi.com : Kembali menuai sorotan, Anggaran Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, diduga malah diselewengkan Oknum Kepala Desa Rambung Estate, ” SAPARUN” Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Selasa, 15 Juli 2025.

Dari hasil pantauan awak media di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana, mulai dengan melebih-lebihkan harga proyek jauh dari harga yang semestinya (Markup), hingga diduga nekat memanipulasi anggaran proyek yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan kemajuan Desa.

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) yang tertulis dalam Realisasi anggaran pengeluaran tahun 2024-2025, untuk Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa, Sub, Bidang Pendidikan, Sub, Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sub, Bidang Keadaan Mendesak, Sub, Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, serta Sub, Bidang Pertanian dan Peternakan, yang diduga tidak sesuai realisasi dan diwarnai oleh berbagai manipulasi.

Diduga Kepala Desa Rambung Estate ” SAPARUN,” memang sengaja membuat laporan dugaan Mark-Up dan fiktif, serta memanipulasi data. Seolah-olah program tersebut telah sesuai dengan perencanaan, demi bisa meraup keuntungan pribadi ataupun kelompok.

Adapun program pengadaan dan pembangunan yang diduga tidak Sesuai dengan realisasi adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024-2025 di antaranya :

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, APBDes 2024 dengan Nilai Anggaran Rp 322.894.401.
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan APBDes 2024, dengan Nilai Anggaran Rp 268.511.370.
  • Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa, APBDes 2024 dengan Nilai Anggaran Rp 3600.000.
  • Sub, Bidang Pendidikan APBDes 2025, dengan Nilai Anggaran Rp 32.680.000.
  • Sub, Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, APBDes 2025 dengan Nilai Anggaran Rp 44.386.000.
  • Sub, Bidang Keadaan Mendesak, APBDes 2025 dengan Nilai Anggaran Rp 14.400.000.
  • Sub, Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, APBDes 2025 dengan Nilai Anggaran Rp 37.473.160.
  • Sub, Bidang Pertanian dan Peternakan APBDes 2025, dengan Nilai Anggaran Rp 8000.000.

Selanjutnya, Desa Rambung Estate tersebut hanya mempunyai wilayah Dusun 1 (satu) dan Dusun II (Dua), di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dengan Jumlah Pendapatan Anggaran pada tahun 2024 sebesar Rp 992.733.723. dan Pendapatan Anggaran Pada tahun 2025 sebesar Rp 1.000.116.037.

Saat awak media mencoba konfirmasi salah satu perangkat Desa Rambung Estate pada Senin, 14 Juli 2025, sekira pukul 12.45 Wib ia mengatakan,” Kalau fisik di tahun ini belum ada, dan Saya kurang tau pak soal kegiatan yang ada, pak kades nya masih kerja di kebun pak.”cetusnya.

Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.

Kemudian awak media mencoba konfirmasi Sekdes Desa Rambung Estate melalui pesan WhatsApp nya pada Selasa 15 Juli 2025, Sekira Pukul 09.14 Wib, ia belum memberikan jawaban.

Selanjutnya awak media mengkonfirmasi kepala Desa Rambung Estate,” SAPARUN,” melalui pesan WhatsApp nya, dengan hal yang sama pada Selasa 15 Juli 2025, Sekira Pukul 09.18 Wib, ia juga belum memberikan jawaban, walaupun sudah terlihat contreng dua.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretaris Desa dan Kepala Desa belum ada memberikan jawaban.

Bersambung

(MY.Nasution)