Berita  

“Gudang Pengoplosan Oli Diduga Ilegal, AF : “Memang Benar Itu Gudang Saya, Kalian Mau Apa ?!”

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Belitung Bangka Belitung Sebuah gudang yang berlokasi di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diduga kuat menjadi tempat praktik pengoplosan oli kendaraan bermotor secara ilegal. Aktivitas di gudang tersebut menjadi sorotan warga setelah terpantau adanya mobilisasi drum besar dan kemasan oli secara intensif.16/07/2025

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial AF, yang dikenal memiliki jaringan distribusi barang otomotif di wilayah Bangka Belitung. Dugaan sementara, oli bekas atau oli kualitas rendah dicampur ulang di tempat tersebut, kemudian dikemas menyerupai produk bermerek dan diedarkan ke toko-toko suku cadang.

Kegiatan ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan konsumen dan produsen resmi, tetapi juga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, dugaan pelanggaran mencakup:

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan/atau tidak mencantumkan informasi secara benar dan jelas

Pasal 62 ayat (1) UU yang sama mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika dalam proses pengoplosan terjadi pencemaran atau pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal.

Potensi pelanggaran UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, jika oli oplosan dikemas menyerupai merek resmi dan dijual secara menyesatkan.

Salah satu warga sekitar membenarkan saat tim 9 Jejak kasus menanyakan apakah itu gudang oli. “Aok (iya),” jawabnya.

Kecurigaan aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama. “Sering terlihat kendaraan keluar masuk malam hari. Biasanya setelah itu ada truk kecil yang bawa dus-dus oli dengan label bermerek. Tapi kita tahu itu bukan asli,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara itu, AF yang dikonfirmasi via telp membenarkan kalau gudang tersebut miliknya. “Sape ni?,” tanya AF saat awak media mengkonfirmasi.

“Ni dari Tim 9 Jejak Kasus, nek nanyak bener dak kalo gudang tu punya bos dan gudang oplosan oli?” tanya awak media.

“Bener. Nek ngape?” jawab AF, sambil balik nanya, mau apa wartawan menanyakan terkait gudang miliknya.

Karena sinyal kurang jelas, dan langsung dimatikan oleh AF, info yang didapat bahwa benar gudang tersebut milik AF. Hingga berita ini dirilis, pihak pengelola gudang maupun oknum berinisial AF belum memberikan klarifikasi resmi.

Praktik pengoplosan oli tidak hanya menipu

konsumen, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan mesin kendaraan yang berakibat fatal. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas agar kegiatan serupa tidak terus merajalela di wilayah Bangka Belitung. 

Ginewstv investigasi.Com.(Tim)