Berita  

Tanpa Papan Informasi, “Dinas PUPR Mengerjakan Proyek Jembatan Dinilai Bobrok ?!”

Sumut Sergai, Ginewstv Investigasi.com : Proyek Jembatan Jadi sorotan masyarakat di sebut proyek siluman karena dalam teknis pelaksanaanya proyek yang dibiayai oleh negara itu tidak di sertai dengan keterbukaan informasi publik. Faktanya, di lokasi tidak ada papan informasi ( Plang proyek) sebagai bentuk tranparansi pemerintah dalam mengelola keuangan uang negara. Kamis 17 Juli 2025.

Proyek pembangunan jembatan tersebut tidak di ketahui berapa volume nya. panjang dan lebar serta nilai pagu anggarannya, seolah-olah proyek pembangunan jembatan tersebut berniat untuk meraut keuntungan pribadi yang lebih besar.

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai Pasal 52 UU KIP, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.

Masyarakat khususnya yang tinggal di lokasi pekerjaan pun tidak tahu apa nama instansi pemerintah yang mengerjakan proyek tersebut, Apalagi terkait nilai pekerjaan kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan hal lain yang menyangkut pekerjaan itu.

Yang Parahnya lagi, selain tidak transparan terhadap anggaran, pembangunan jembatan tersebut dinilai bobrok. dan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan speks teknisnya.

Terbukti saat awak media kembali telusuri di lokasi pada Kamis 17 Juli 2025 terlihat kondisi badan jalan yang baru di buat pengecoran dengan besi beton sudah ada yang berlubang dan mudah retak, sehingga besi beton tersebut terlihat keluar. Proyek pembangunan itu berlokasi di Dusun II, Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Saat awak media konfirmasi warga setempat yang tidak mau di sebutkan nama nya, pada kamis 17 Juli 2025, sekira pukul 11.54 Wib, ia mengatakan,” bangunan ini baru siap satu Minggu, plang proyek nya tidak ada pak. Proyek ini dari dinas PU. Saya juga mau complin pak.” ujarnya.

Sambung warga setempat,” arus listrik saya tidak di bayar, mereka memakai alat sineper, alat sineper itu kan tinggi daya nya. mereka pakai Sampai tiga hari, Sampai habis token kami di pakainya. daya kami kan tinggi sampai dua ribuan ke atas, yang digunakan dua alat sineper, tiga hari berturut turut itu tidak di bayar. dan parit saya yang tadi nya tidak apa-apa, nah ini sekarang jadi mampet.” tambahnya dengan raut wajah kesal.

Saat awak media mengkonfirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai JOHAN SINAGA, melalui pesan WhatsApp nya pada Kamis 17 Juli 2025, sekira pukul 13.12 Wib. Namun sangat di sayangkan, nomor WhatsApp awak media langsung terblokir oleh kadis tersebut.

Selanjutnya awak media mencoba konfirmasi Kabid Abdul Rahman Purba, pada Kamis 17 Juli 2025, sekira pukul 13.22 Wib. melalui pesan WhatsApp nya, dengan hal yang sama. di sambut dengan baik oleh Kabid tersebut, dan ia mengatakan ” Waalaikumsalam bg, izin bg, segera dicek kembali ya bg, terima kasih infonya bg.” sebutnya kepada awak media.

Bersambung***

(MY. Nasution)