Provinsi kepulauan bangka belitung
Ginewstv investigasi.Com.
Bangka Tengah .Jum’at .18.07.2025
Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, viral nya pemberitaan tentang dugaan tempat gudang pengoplosan Oil yang dimiliki Bos bernama( AF,) dan AF katakan memang bener Gudang tersebut milik saya, kalian mau apa, dan di akui AF memang benar adanya Pengoplosan Oil,
Bos (AF) pada hari Jumat Pukul 12.44 Wib tanggal 18,Juli,2025., Menelpon Awak media terkait adanya pemberitaan tersebut, Bos AF dengan nada tinggi dan marah- marah Ancam awak media dengan mengatakan,” siapa nama kamu,tinggal dimana kamu,saya tahu siapa yang menyuruh kamu,dengan nada emosi.
Lanjut AF Dengan Nada Pengancaman
Rumah kamu dimana, kalau di Pangkalpinang itu luas, Saya temui kamu, dan sekarang Sherlok, Kalau kamu berani,Ancam nya terhadap Awak media.
“Kalau kamu Gentleman datang sekarang temuin saya di gudang,Karna saya tahu siapa orang yang menyuruh kamu, dengan kata Kasar Gudang Oil Kepala Bapak Mu, sambil menutup Ponsel nya, .
“Sanksi Pidana Terkait Pers:”
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers, namun juga mengatur pertanggung jawaban pers atas pemberitaannya. Pasal 18 ayat (2) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,
Ginewstv investigasi.Com.(Tim)