Berita  

Saluran “Ular” Proyek Dinas PU Kabupaten Bangka Tengah di Jalan Konghin Dipertanyakan, Warga : Ini Bukan Perencanaan yang Matang ?!

Provinsi kepulauan bangka belitung
Ginewstv investigasi.Com

Bangka Tengah – Proyek pembangunan saluran (siring) di pinggir Jalan Konghin, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, menuai sorotan tajam dari warga. Bentuk saluran yang tampak berkelok-kelok seperti “ular” menimbulkan tanda tanya besar soal perencanaan teknis proyek yang diketahui berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangka Tengah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, alur saluran yang dibangun tampak membelok tajam di beberapa titik hanya untuk menghindari tiang listrik yang berdiri di tengah jalur drainase. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu estetika dan efisiensi aliran air, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan fungsi drainase pada musim penghujan.

“Ini saluran air atau ular? Masak belok-belok gitu. Tidak rapi, tidak masuk akal,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi.

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor tidak membuahkan hasil. Wartawan yang mencoba menanyakan soal kelayakan desain dan alasan teknis dari bentuk saluran tersebut justru diabaikan. Sementara itu, Agus, selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bangka Tengah, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

Warga juga mempertanyakan kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas yang seharusnya memahami dan mengkaji kelayakan teknis proyek sebelum disetujui untuk dilanjutkan.

“Kalau sudah tahu ada tiang listrik di situ, kenapa tidak dikoordinasikan dulu dengan pihak PLN? Jangan malah saluran airnya yang mengalah. Ini bukan soal sembarang proyek, tapi soal uang negara dan kepentingan warga banyak,” tegas warga lain.

Sementara itu, dalam papan proyek tidak terlihat adanya penjelasan teknis rinci maupun nomor kontrak yang dapat diakses publik. Pihak PUPR dinilai harus segera memberikan penjelasan terbuka, termasuk soal apakah proyek ini sudah melalui kajian teknis yang melibatkan pihak terkait, khususnya PLN sebagai pemilik infrastruktur tiang listrik.

Proyek dengan anggaran publik seharusnya dibangun dengan perencanaan matang dan efisiensi maksimal, bukan sekadar asal jadi. Bentuk saluran yang tidak lurus tanpa justifikasi teknis yang sah dapat mengarah pada indikasi pemborosan anggaran dan maladministrasi dalam proses pengadaan.

🔍 Analisis Ulang (Dengan Tiang Listrik):

  1. Saluran berkelok hanya untuk menghindari tiang listrik

Ini indikasi lemahnya perencanaan teknis.

Seharusnya:

Saluran tetap lurus, dan tiang dipindahkan/dikoordinasikan dengan PLN.
Atau, saluran dibuat boks tertutup di bawah tiang (bukan membelokkan konstruksi).

  1. Kelokan membahayakan fungsi drainase

Membuat turbulensi aliran, menimbulkan sedimentasi, dan risiko penyumbatan.
Dalam kondisi hujan deras, air bisa meluber sebelum tikungan.

  1. Bentuk seperti ini rawan dikategorikan sebagai kesalahan teknis atau pemborosan anggaran.

Menambah panjang saluran = biaya lebih mahal

Tidak efisien dari sisi fungsi maupun anggaran

Apakah Dibenarkan? Jawaban Tegas: Tidak Dibenarkan

Melanggar prinsip teknis drainase dan perencanaan infrastruktur.

Harusnya ada koordinasi antarinstansi: PUPR ↔ PLN

Jika pembangunan tetap dilakukan seperti gambar, ini bisa masuk dalam:

  • Maladministrasi proyek
  • Indikasi pelanggaran teknis
  • Bahkan berpotensi merugikan keuangan negara (pemborosan)

⚖️ Landasan Hukum yang Dilanggar (Jika Tidak Ada Penyesuaian):

  1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 60: Setiap pelaksanaan konstruksi harus memenuhi standar teknis

  1. Permen PUPR No. 12 Tahun 2014

Pasal 5–7: Sistem drainase wajib disesuaikan dengan fungsi, tata ruang, dan utilitas eksisting—tapi bukan berarti mengikuti halangan tanpa solusi teknis

  1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Pasal 27: Penataan jaringan dan infrastruktur kelistrikan harus dikoordinasikan dalam pengembangan wilayah

Solusi yang Seharusnya Diambil:

  1. Relokasi tiang listrik, dikoordinasikan dengan PLN (biasa dilakukan untuk proyek jalan dan drainase)
  2. Pembuatan crossing (boks drainase tertutup) di bawah tiang, bukan membelokkan saluran
  3. Revisi desain jika lokasi tidak memungkinkan, tapi tetap dengan penilaian teknis ahli Kesimpulan Tegas:

Saluran yang berkelok-kelok karena menghindari tiang listrik tanpa solusi teknis lain adalah bentuk perencanaan yang keliru dan tidak dibenarkan secara teknis, etis, dan hukum.

Ginewstv investigasi.Com.(Fuad)