Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, GINEWSTVINVESTIGASI, Pangkalpinang – KEJADIAN dimulai saat Rustam melakukan pembelian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek “V” sebanyak 3 dus di sebuah toko, pada Rabu Tanggal 16 Juli 2025.
Tidak disadari pada awalnya, Air Minum Dalam Kemasan merek “V” dibeli tersebut akan berbau dan terasa amis saat diminum.
Rustam dan Keluarganya kemudian mengkonsumsi minuman tersebut, dan yang terjadi Rustam mengalami mual dan sakit perut, Rustam beserta beberapa rekan dari Ormas dan Media mencoba mengkonfirmasi kejadian ini ke Pabrik Air Minum merek “V” tersebut dengan bermaksud menemui Manager atau yang bertanggung jawab di pabrik tersebut.
Mereka tetap melakukan apa yang menjadi SOP pabrik dengan melapor ke Satpam dan menjelaskan prihal dan maksud kedatangan mereka dan tak lupa menitipkan nomor Handphone dengan maksud untuk mengkonfirmasi kembali.
Tetapi apa yang terjadi adalah sesuatu yang sangat mengagetkan beberapa pihak beredar Chatingan WhatsApp yang diduga berasal dari Manager yang langsung mengata ngatai beberapa nama di Chatingnya dengan kata kata yang merendahkan dan menuduh dengan tuduhan yang tidak mendasar.,
Di tambah lagi dengan adanya telepon dengan nomor lain yg menghubungi ke Evan yang coba mengintimidasi dan berbicara kasarnya
Evan dan rombongan mengambil tindakan dengan melakukan laporan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bangka Belitung untuk tindak lanjuti dan juga akan melaporkan secara resmi ke Polda Bangka Belitung melalui Subdit I Industri dan Perdagangan Ditrreskrimsus (Indagsi) Unit III Pangan dan Perlindungan Konsumen.
Serta konsultasi terkait pesan chatting WhatsApp yang beredar dari Zamzani apakah masuk kategori pencemaran nama baik dan UU ITE Pasal 27.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi juga menjadi cerminan betapa pentingnya pemahaman dan kepatuhan akan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Proses pengawasan terhadap produk makanan juga menjadi fokus dalam kasus ini, dengan pelibatan berbagai pihak termasuk BPOM.
Keputusan untuk melaporkan dan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum menunjukkan komitmen Evan Satriady terhadap perlindungan konsumen dan Penegakkan hukum yang adil.
Semoga kasus ini memberikan pembelajaran penting bagi semua pihak terkait akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga kualitas dan keamanan produk makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. *** Bersambung.
Ginewstv investigasi.Com (Tim)












