Simalungun- Sumut 24/07/2025..global investigasi news. Com..
Menanggapi berita yang ditayangkan oleh media”Mediakita.online pada tanggal 24 Juli 2025 dengan judul” Diduga Selewengkan Dana Bos, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar Terancam Dilaporkan APH, merupakan tuduhan yang tidak berdasar sama sekali.
Karena penggunaan Dana BOS sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2023 dan yang terbaru Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025. Mekanisme penggunaannya juga dituangkan dalam RKAS berdasarkan rapor pendidikan sekolah. Jadi tidak secara garis besar (gelondongan) seperti yang termuat pada berita tersebut.
Mengutip Undang-Undang tentang Pers Bab I, Pasal 1, point11.12,13, Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Maka apa yang dimuat dalam berita hanya opini tidak berdasarkan data yang akurat. Hanya data yang diambil dari Online dan langsung dijadikan berita tanpa cek dan ricek ke pihak sekolah.
Selain itu, Mengenai transparansi penggunaannya tentu ada mekanisme yang mengatur. Laporan penggunaannya dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Bahkan pemeriksaan rutin juga dilakukan oleh pihak Inspektorat . Sehingga dengan berita yang dimuat tersebut seolah tidak ada aturan dan juknis serta pengawasan dari pihak terkait. Untuk itu, dengan klarifikasi berita ini orang tua, masyarakat serta pihak terkait tidak tendensius dan mendeskreditkan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran.
TIM












