Polsek Pajo Fasilitasi Kasus Penipuan Ala Restorative Jastice (RJ), Pelapor dan Terlapor Damai.

Globalinvestigasinews.com.ompu, NTB.

Dalam semangat penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan penyelesaian secara perdamaian. Polsek Pajo Polres Dompu memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) antara pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan penipuan, Kamis (24/07/2025) pukul 15.30 Wita, bertempat di ruang Reskrim Polsek Pajo.

Kasus ini berawal dari laporan atau pengaduan Abdul Hamid terkait dugaan penipuan oleh terlapor Siti Sulisningsih dan Dedi Andang Jaya dengan nilai kerugian sebesar Rp60 juta. Dalam proses mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak hadir dan sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Kedua terlapor menyanggupi dan bersedia untuk mengembalikan kerugian korban paling lambat tanggal 07 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama di hadapan para saksi-saksi.

Kapolsek Pajo, Ipda Gunawan Husnijaya, menyampaikan bahwa penyelesaian melalui Restorative Jastice merupakan langkah Polri dalam mendukung keadilan yang berorientasi pada perdamaian bukan semata-mata penghukuman.

“Kami pastikan proses RJ ini dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan atas persetujuan sukarela dari kedua belah pihak.

“Mereka bersepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ujar Kapolsek melalui Kasi Humas Polres Dompu.

Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., agar jajaran Polsek mengedepankan penyelesaian perdamian untuk perkara-perkara tertentu demi menciptakan keamanan yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat, pungkas Kapolsek Pajo melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis. Jurnalis, Rdw/ddo.