Rembang,25 Juli 2025
Rembang_ Global INews Tv.
Di Tahun. ajaran baru 2025 Jual beli buku LKS di sekolah sudah tradisi dan budaya lama yang membebani Siswa-siswi semakin marak di Kabupaten Rembang yang di arahkan oleh Guru Kelas salah satu sekolah SMPN.1 untuk membeli di salah satu toko yang beralamat di Jl.Yos Sudarso barat pasar Rembang. Namun tindakan tegas Dinas Pendidikan belum diketahui hingga saat ini.
Padahal Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) secara langsung kepada siswa. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan penting.
Beban Keuangan Orang Tua Siswa yakni, Pembelian LKS secara paksa seringkali menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Hal ini dapat mengurangi akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Kualitas Pendidikan: Kualitas pembelajaran tidak selalu bergantung pada penggunaan LKS tertentu. Guru dapat mengembangkan bahan ajar sendiri atau memanfaatkan sumber belajar lainnya yang lebih relevan dengan kondisi siswa dan daerah.
Konflik Kepentingan: Penjualan LKS di sekolah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara sekolah, guru, dan penerbit buku.
Tanpa LKS Guru dapat lebih kreatif dalam mengembangkan bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik siswa dan kebutuhan pembelajaran.
Larangan ini juga dapat mencegah praktik monopoli penerbitan buku LKS tertentu di sekolah serta aksi-aksi oknum guru, Kepala Sekolah menjalankan modus Pungli.
Ironisnya, Penerbit buku LKS seringkali melakukan promosi intensif ke sekolah-sekolah dengan berbagai modus dalam aksi memuluskan bisnis ini.
Penjualan LKS di sekolah ini sudah bertahun-tahun dan telah menjadi praktik yang lumrah, karena pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini masih belum optimal.
Para Wali Murid harus ikut andil melaporkan jika ada sekolah yang masih memaksa siswa membeli LKS.
Para guru harus mengembangkan bahan ajar sendiri atau manfaatkan sumber belajar terbuka yang tersedia secara gratis.
Dan pihak Sekolah mesti patuhi peraturan yang berlaku dan hindari praktik jual beli buku LKS yang membebani siswa dan orang tuanya.kepala SMP Negeri 1 Rembang belum merespon saat dihubungi sampai berita dirilis. .(GIN_Bdi)












