Jambi ginewstvinvestigasiinews.com : Sidang mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, memasuki penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (28/7/25). Ketua majelis hakim Anissa Bridgestirana beserta dua anggota hakim lainnya.
Jaksa berkeyakinan bahwa Don Fitri Jaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3,” kata JPU diwakili Tomy Ferdian dalam membaca nota tuntutan di persidangan.
Selain itu, ada dua dakwaan yang ditujukan untuk Terdakwa, yakni primair pasal 2 dan subsider pasal 3. Untuk pasal 2 dinyatakan tidak terbukti.
“Kami membuktikan pada pasal 3 menguntungkan diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat menyebabkan kerugian uang negara,” bebernya.
Dalam perkara ini, sudah ada putusan inkrah terhadap terpidana yang lain, yakni terpidana dari pihak PPK, pihak pelaksana, pihak konsultan pengawas dan ketua tim pelaksana, ucapnya.
‘ Jaksa Hadirkan 4 Saksi, Sidang Eks Kadispora Kota Sungai Penuh
Untuk diketahui, Stadion Mini Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh ini dibangun pada era Pemerintahan Ahmadi Zubir.
Viktor Yanus Gulo kuasa hukum Don Fitri Jaya, kepada majelis hakim mengajukan pembacaan nota pembelaan. “Kita minta waktu 2 Minggu yang mulia” ujar Viktor,
Pihaknya akan mengajukan nota pembelaan demi kepentingan kliennya. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan, ujar Viktor.
“Contohnya pernyataan ada kerugian negara sekitar Rp 700 juta, sementara pada fakta persidangan kerugian negara bukan Rp 700 sekian hanya Rp 100 juta lebih,” bebernya. Dikutip dari wartabaru news.com
Selain itu, ada percakapan terdakwa dengan Yusriza (Terpidana sebelumnya dengan perkara yang sama), namun tanpa memperlihatkan atau menyandingkan dengan Hp milik terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada Agustus 2025. Agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, Don Fitri Jaya terjerat kasus dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada bangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar Kota Sungai Penuh, dengan kerugian negara mencapai Rp 700 Juta.
Don Fitri Jaya, dalam proyek pembangunan stadion Mini selaku Pengguna Anggaran (PA).
Sejauh ini, 4 orang lainnya sudah memiliki putusan hukum tetap (Inkrah), saat sedang menjalani masa hukuman.
Apendi Yahya












