Globalinvestigasinews.com.Dompu.
Tim Jatanras Polres Dompu berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial YH (15), pelajar asal Desa Mangge Nae, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.Yang bersangkutan diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pelemparan menggunakan batu yang menyebabkan dua orang pelajar mengalami luka serius di dua lokasi berbeda.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis,( 7/8/2025) sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Ndano Mango, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Pengaduan dari pihak keluarga korban yang merasa keberatan atas peristiwa kekerasan yang dialami anak-anak mereka.
Kronologis peristiwa ini terjadi pada hari Minggu petang (3 Agustus 2025 ) sekitar pukul 18.30 WITA, di dua titik lokasi berbeda. Tempat kejadian pertama di TKP Pertigaan Jembatan Karijawa menuju Kandai Satu dengan Korban, Rizqi Aditya alias Marvel (16), pelajar asal Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Ia mengalami luka robek pada bagian dagu. Yang mana Korban saat itu sedang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax hendak menuju Simpasai untuk mencukur rambut, nanun tiba-tiba, seorang tak dikenal muncul dari arah barat dan melemparkan batu ke arah korban hingga tidak sadarkan diri. Dan Korban labgsung dilarikan ke RSUD Dompu untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kemudian di tempat kejadian perkara ke dua yakni di depan Masjid Karijawa, sedangkan korban adalah Dwi Andika Putra alias Dika (16), pelajar asal Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja. Korban mengalami patah tulang hidung dan luka serius di bagian bibir dan ia di larikan ke Rumah sakit umum Dompu,guna perawatan lebih lanjut, papar Kasat Reskrim via kasi humas Polres Dompu.
Atas dua kejadian pidana tersebut lalu Tim Jatanras Polres Dompu langsung melakukan penyelidikan intensif, dan mengolah Tempat kejadian perkara serta memeriksa saksi-saksi, maupun mengecek CCTV di sekitar lokasi.
Dengan kesungguhan menyelidiki kasus tersebut tersampailah pada hari Rabu, (6 Agustus 2025) tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku YH berada di rumah temannya di Desa Ndano Mango, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, papar Kasat Reskrim.
Tak nunggu waktu yang lama akhirnya tim menciduk pelaku,saat tidur bersama teman di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan, terang om Leo sapaan akrab Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui secara jujur atas semua perbuatannya dan terduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jelasnya.
Sementara di tempat terpisaKapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur S.IK melalui Kasi Humas AKP ZUHARIS, SH menyampaikan bahwa tindakan cepat ini merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam menangani kasus kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Jatanras dalam mengungkap kasus ini. Tindakan kekerasan, apalagi sampai melukai korban secara serius, tidak bisa ditolerir. Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan, dengan melibatkan lembaga pendamping seperti BAPAS dan P2TP2A,” ujar AKP Zuharis, SH.
Pelaku kini diamankan di Mako Polres Dompu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penanganan hukum akan tetap memperhatikan ketentuan hukum perlindungan anak, pungkas Kasat Reskrim via Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis. Jurnalis, Rdw/ddo.












