CILEGON – Global Investigasi News.com – Forum Mahasiswa Cilegon (FMC), sebuah aliansi yang terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa, mendesak DPRD Kota Cilegon untuk membuka data terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
Aksi ini menjadi sorotan,sebagai upaya serius mahasiswa mengawal transparansi anggaran di tengah sorotan publik terhadap akuntabilitas wakil rakyat.
Surat permohonan keterbukaan informasi ini disampaikan langsung kepada Sekretariat DPRD Cilegon,Rabu (13/8/2028)
AliansiFMC ini mewakili suara dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
(GMNI) Cilegon, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cilegon, Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), DPD Gerakan Mahasiswa Al Khairiyah (GEMMA), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cilegon, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon.
Tuntutan
Dalam suratnya, FMC mengajukan tiga tuntutan utama yang dinilai krusial untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran yaitu
Dokumen Pokir, permintaan ini mencakup Pokir DPRD Cilegon untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan usulan 2025–2026. Data yang diminta sangat rinci, yakni mencakup nama pengusul, jenis kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran.
Ini merupakan langkah strategis untuk menelusuri dugaan Pokir yang tidak berpihak pada kepentingan umum.
Lalu LPJ Lengkap, mahasiswa juga menuntut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pokir tahun anggaran 2022 dan 2023, lengkap dengan dokumentasi dan evaluasi kinerja. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan setiap program yang diusulkan benar-benar terealisasi dan memberikan dampak positif.
Dan yang ketiga FMC menanyakan terkait mekanisme anggaran, dalam hal ini FMC tak hanya meminta data, tetapi juga meminta penjelasan detail mengenai proses perencanaan, mekanisme penyusunan, hingga sinkronisasi Pokir dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan mahasiswa dilakukan dari awal hingga akhir proses anggaran.
Dasar hukum yang digunakan FMC untuk mengajukan permohonan ini adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah ini dinilai sebagai wujud implementasi dari cita-cita kemerdekaan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Permohonan ini kami ajukan atas dasar kesepakatan para pimpinan organisasi yang tergabung di Forum Mahasiswa Cilegon. Kami berharap DPRD Kota Cilegon dapat segera merespons dengan cepat dan terbuka demi akuntabilitas publik,” demikian bunyi pernyataan bersama FMC yang diterima
FMC memberikan batas waktu hingga 17 Agustus 2025, sebuah tanggal yang penuh makna, untuk DPRD Cilegon merespons permohonan tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku. Bila tidak, maka mahasiswa akan melakukan aksi turun ke jalan
(Ben/Him)












