Ginews TV Investigasi Com.
Dapat di bilang arogan,hanya gara-gara menunggak tagihan listrik terhitung bulan juli 2025,petugas PLN membongkar paksa KWH yang terpasang di rumah Paijan.
Sadisnya lagi,pada saat pembongkaran kWh yang terpasang di rumah Paijan,yang ada hanya istrinya,sedang suaminya sedang tidak ada di rumah,padahal pada saat petugas dari PLN akan membongkarnya,sang istri sudah memohon agar menunggu suaminya pulang.Akan tetapi petugas tersebut tidak menghiraukanya atau tetap membongkarnya.
Keterangan pemilik rumah yang di sampaikan ke pada awak media ini, pihak PLN sama sekali tidak punya toleransi sama sekali,adahal tagihan listrik hanya menunggak bulan Juli 2025,dan Istri yang ada dirumah meminta kepada Petugas PLN agar menunggu suaminya pulang kerja.
Seandainya pihak PLN hanya memutus nya sementara,mungkin masih dapat di maklumi,tapi ini bukan memutus sementara tapi membongkarnya dan mengambil kWh nya.
Yang menjadi pertanyaan,apa memang seharusnya bagi masyarakat yang belum membayar atau menunggak tagihan Listrik selama satu atau dua bulan kWh nya harus di bongkar dan di ambil ?
Apakah tindakan petugas PLN yang membongkar dan mengambil kWh tersebut dapat di benarkan ?
Kepada Pemerintah Kab Merangin dan Kepala Kantor PLN,di harapkan melakukan tindakan terhadap petugas yang membongkar dan mengambil kWh secara paksa yang terpasang di rumah Paijan di desa Bedeng Rejo Kab Merangin,karena pelanggan tersebut tidak atau belum membayar tagihan terhitung di bulan Juli 2025 dan agar kWh yang di ambil di kembalikan pada tempatnya.*
(Kaperwil Jambi Ginews TV Investigasi.Com).












