GIN JATIM JEMBER
27/08/2025
gara gara niat mau memandikan di sungai puger besini tempatnya di Dusun Krajan Desa Puger Kulon Kecamatan Puger dalam pengaruh minuman keras salah satunya terpengaruh oleh minuman beralkohol ,
dan mengakibatkan pertikaian dan perkelahian serta salah satu korban meninggal yang diakibatkan oleh sepupu sendiri
Dalam kronologis tersebut diantara salah satunya berkelahi dan salah satunya memegang korban dan menenggelamkan kepalanya ke dalam Sungai Sehingga dalam kondisi mabuk dan terlalu lama didalam air mengakibatkan si korban meninggal dunia seketika dilokasi sungai tersebut
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Chandra Putra
memberikan keterangan kepada awak media saat jumpa pers di ruang Rupatama polres jember pada rabu siang hari 27 08 2025
Tindak pidana ini dilakukan tersangka pertama saudara SP usia 36 tahun dan mns usia 38 tahun pekerjaan keduanya nelayan alamat dusun mangaran dusun pugerwetan ucap Kapolres
Salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan korban yakni sepupu korban sendiri
Kasat Reskrim memberikan keterangan menjelaskan kronologis kejadian tersebut mereka bertiga minum-minuman keras di alun-alun puger sekitar pukul 16. 00 wib sampai 19. 00 wib .
lalu mereka bertiga meninggalkan lokasi di mana mereka pesta miras saat itulah korban melakukan tindakan di luar kendali dengan memukul temannya dan kedua temannya berusaha menenangkan korban lalu mereka bersiatif untuk memandikan korban ke sungai ,
tapi tanpa mereka sadari karena terpengaruh minuman keras dan keduanya pada saat kemudian dimandikan di sungai korban mengamuk dan melawan kedua tersangka pun dalam pengaruh alkohol dan tanpa basa basi mereka termasuk sepupunya
memiting leher korban lalu menenggelamkan kepala korban kurang lebih 5 sampai 6 kali sehingga mengakibatkan korban susah bernafas dan meninggal dunia seketika di sungai tersebut.
Dalam perihal meninggalnya korban Polres Jember menjerat para tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara pungkasnya
Maski












