Banjarmasin, GINEWS COM
27 Agustus 2025 – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Basirih akhirnya sepakat dengan warga Kelurahan Mantuil, khususnya masyarakat Antasan Bondan RT 17 RW 01, terkait dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pelabuhan.
Kesepakatan ditandatangani pada Sabtu (27/8/2025) di Antasan Bondan oleh Ari Sudarsono, General Manager PT Pelindo III Basirih sebagai pihak pertama, dan Alex Agustinus, Ketua Pergerakan Pemuda Antasan Bondan, mewakili warga sebagai pihak kedua.
Warga sebelumnya menyampaikan keluhan akibat aktivitas bongkar muat dan operasional pelabuhan yang menimbulkan debu, kebisingan, hingga keretakan pondasi rumah. Selain itu, masyarakat menuntut hak atas lingkungan yang sehat, kesempatan kerja, serta keterbukaan informasi dari pihak pelabuhan.
Dalam perjanjian tersebut, Pelindo III Basirih berkomitmen untuk:
Mitigasi dampak lingkungan, meliputi penyiraman jalan, pemasangan peredam kebisingan, serta perbaikan rumah warga yang terdampak retakan.
Memberikan prioritas kesempatan kerja kepada masyarakat Antasan Bondan dengan sistem kartu pekerja yang transparan.
Menyalurkan dana CSR untuk mendukung kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan warga setempat.
Membuka akses informasi publik terkait izin lingkungan, bongkar muat, hingga izin kapal bersandar di Pelabuhan Basirih.
Apabila Pelindo III tidak melaksanakan kewajibannya, warga berhak menempuh jalur hukum sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Selain itu, masyarakat juga dapat menghentikan sementara aktivitas pelabuhan melalui aksi sah yang diatur undang-undang.
General Manager Pelindo III Basirih, Ari Sudarsono, menyatakan kesepakatan ini menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan.
“Kesepakatan ini kami buat untuk menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat, serta memastikan keberlangsungan operasional pelabuhan tetap berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Alex Agustinus menegaskan bahwa warga akan terus mengawal implementasi perjanjian ini.
“Kami berharap komitmen yang ditandatangani benar-benar dilaksanakan, sehingga masyarakat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengorbankan hak atas lingkungan yang sehat,” katanya.
Dokumen kesepakatan dibuat dalam dua rangkap bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Perjanjian berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan.(Wawan/yuday)












