GIN JATIM JEMBER
Aksi pencurian motor di Jember akhirnya terbongkar. Dua pria berinisial ABP (20), warga Kecamatan Kencong, dan MH (46), warga Kecamatan Gumukmas, berhasil diamankan Satreskrim Polres Jember setelah terbukti membawa kabur motor milik warga.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra menyebutkan dalam press conference nya kalau motif keduanya sederhana: ingin cepat dapat uang. Motor hasil curian rencananya dijual dengan keuntungan sekitar Rp 1 juta sampai Rp2 juta. Rabu, (27/8/2025)
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp580 ribu, satu buah topi merah, jaket abu-abu, dan satu unit Honda Vario biru hitam tahun 2011 milik korban.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menjelaskan awal kejadian ini cukup unik. Semua bermula saat korban dan pelaku bertemu secara tidak sengaja di sebuah warung kopi di Desa Wonorejo. Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah temannya.
“Karena kasihan, korban menuruti. Tapi saat sampai di jalan sepi, pelaku menyuruh korban minggir sambil mengancam akan membacoknya. Korban yang ketakutan akhirnya turun, lalu motor langsung dibawa kabur,” jelas AKP Angga.
Aksi keduanya pun berakhir di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Humas
maski












