Berita  

Dedie Tri Haryadi Pimpin Kejati Riau, BPI KPNPA RI: Jangan Bungkam Eksekusi Koruptor!

Pekanbaru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menorehkan langkah berani dalam membongkar kasus dugaan korupsi. Dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2023.

Keduanya adalah AA, mantan Kadisdik Rohil periode 2023–Mei 2025, serta SY, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola. Modus yang dijalankan keduanya diduga merugikan keuangan negara dengan dalih proyek pembangunan sekolah dasar.

Menanggapi gebrakan ini, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengapresiasi keberanian jajaran Kejati Riau yang kini dipimpin Plt. Kajati Dedie Tri Haryadi, SH., MH.

Rahmad menegaskan, sosok Dedie Tri Haryadi dikenal sebagai pemburu koruptor. Track record-nya di Satgas Tabur Intelijen Kejaksaan sudah terbukti dan membuat banyak koruptor gentar ketika namanya disebut.

Namun, Rahmad mengingatkan bahwa masyarakat kini menunggu komitmen Kejati Riau untuk segera menuntaskan kasus-kasus besar yang masih menggantung. Salah satunya eksekusi terhadap Silvester, yang hingga kini belum juga dilakukan.

“Kalau dalam waktu dekat Kejaksaan tidak berani mengeksekusi Silvester, patut dipertanyakan apakah ada kekuatan tertentu yang berusaha membungkam Kejaksaan. Publik menunggu bukti, bukan sekadar wacana,” tegas Rahmad.

Ia menambahkan, sektor pendidikan adalah fondasi generasi emas Indonesia. Korupsi di bidang ini tidak hanya merampok uang negara, tetapi juga menghancurkan masa depan anak bangsa.

“Mereka yang berani mengkhianati anggaran pendidikan harus dihukum seberat-beratnya. Tidak ada kompromi. BPI KPNPA RI siap mengawal langkah Kejati Riau membersihkan praktik korupsi tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
(*)