Berita  

Hindarkan Korban Jiwa dan Harta, Desa Airapa Buat Perdes.

Mandailing Natal 08/09/2025 Global Investigasi News.com
Rawan pencurian tandan buah sawit (tbs) di kebun petani belakangan ini dan kejahatan masyarakat lainnya yang semakin marak, kepala Desa Airapa Bambang Arianto ajak tokoh masyarakat membuat Perdes (Peraturan Desa).

Sudah terlalu seringnya masyarakat pemilik lahan mengadu kepada kepala Desa bahwa kebun mereka telah terjadi pencurian buah sawit mereka oleh Ninja istilah pencuri buah sawit mereka dikebun saat akan dipanen namun telah hilang dicuri, ini menjadikan dilema bagi petani ujar Kepala Desa pada awak media beberapa waktu lalu saat ngopi bareng.

Upaya agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan dan untuk menghindari kerugian materi maupun jiwa, akibat perilaku pencuri tbs dan menghindari korban jiwa seperti telah terjadi beberapa waktu lalu, ketika pelaku pencuri buah sawit tertangkap basah oleh masyarakat, yang akhirnya pelaku menjadi amukan massa dan alat pengangkut buah sawit jenis kendaraan Motor roda dua (Onta) dibakar massa.

Akhirnya kepala Desa Airapa ajak BPD, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda membuat Perdes demi terciptanya keadaan desa aman dan kondusif, untuk menghindari kedua belah pihak antara petani menjadi korban pencurian oleh pelaku pencurian tbs (Ninja).

Adapun hasil beberapa poin atas musyawarah kesepakatan yang diambil untuk sebuah keputusan bersama sama yaitu:

  1. Pencurian tandan buah sawit : Jika terdapat Pelaku Pencurian tandan buah sawit di denda dengan sanksi Rp 5000.000/ dan
    Rp 6000,000 /janjang (tandan) bagi penadah (Pembeli).
  2. Pencurian buah brondolan sawit: Untuk pelaku pencurian buah sawit brondolan dikenakan sanksi denda Rp 100,000/kg buat pelaku pencuri dan sanksi denda bagi penadah Rp 200,000/kg buah brondolan.
  3. Pencurian alat rumah tangga atau ternak: Pelaku Pencurian akan diberikan sanksi denda 10 x lipat harga kerugian dan 15 x lipat harga bagi penadah/pembeli.
  4. Selain itu Perdes juga menguatkan kembali peraturan adat untuk dipatuhi, kembali demi memperkuat silaturahmi dan sifat sosial, wajib mengikuti perwiritan pria dan wanita jika memang tak mau berkumpul dan peduli pada lingkungan masyarakat akan diabaikan segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan warga tsb.

Perdes ini dihadiri oleh camat Sinunukan Daiman Nasution SPd, Kapolsek Batahan AKP Sahat Pangaribuan, Danramil 20 Batahan Kapten Infantri Suryanto Marpaung,
Tokoh adat Sahliyannur
Tokoh agama.Ali sahruddin, Azwan
Ninik mamak M.nazar dan akan dilanjutkan ke Pemda bagian hukum untuk dapat disetujui
Bupati agar benar² berkekuatan hukum tetap tandas Kepala Desa Airapa (Bambang Arianto) berharap agar terbitnya Perdes ini menjadi pelajaran bagi pelaku tidak lagi melakukan kejahatan yang menjadi penyakit masyarakat.(MO).