Sumut Sergai, Ginewstv Investigasi.com : Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Memberikan Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2025 Untuk Meningkatkan Akses dan Kualitas Layanan Pendidikan Melalui Perbaikan Sarana dan Prasarana. Program ini dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh sekolah dengan partisipasi masyarakat, dan dana disalurkan langsung ke rekening sekolah. Senin, 08 September 2025.
Program ini dilaksanakan dengan pola swakelola, yakni satuan pendidikan bersama masyarakat langsung terlibat dalam proses pembangunan dan pengadaan, tanpa harus melalui mekanisme kontraktor besar.
Namun sangatlah di sayangkan, program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. yang nilai bantuan nya sebesar Rp 308.540.000, sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Waktu pelaksanaan 63 Hari, ada dugaan kuat di korupsi oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 107828 Salmiah, S.Pd.
Pembangunan program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini itu berlokasi di SD Negeri 107828, Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Meskipun dana bantuan program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang di terima cukup besar, laporan penggunaan nya diduga tidak transparan. Salah satu ke janggalan yang mencolok adalah, pembangunan nya tidak memakai profil gambar dan tidak menggunakan pondasi besi cakar ayam serta Stik besi tiang OVERLAPPING Atau OVERLAP. Sehingga pondasi bangunan tersebut tidak kokoh, dan ada dugaan kuat dikorupsi.
Dalam Pantauan Awak media di lokasi, program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini TA 2025 Yang Diduga di Korupsi Kepala Sekolah SD Negeri 107828 Salmiah, S.Pd. terlihat jelas, bangunan tersebut tidak menggunakan pondasi besi cakar ayam dan Stik besi tiang OVERLAPPING Atau OVERLAP sehingga bangunan tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu Kepsek SD Negeri 107828 Salmiah, S.Pd. juga dengan sengaja melanggar peraturan dan perundang-undangan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah yakni sebagai berikut :
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor M2400/C/Hk.03 / Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2025, Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Selanjutnya Saat awak media konfirmasi Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Suwanto Nasution pada Senin, 08 September 2025 sekira pukul 08.51 Wib, hingga Sampai saat ini ia belum memberikan jawaban, seolah ada dugaan kuat Plt Dinas Pendidikan ada bekerja sama dengan kepsek SD Negeri 107828.
Tak hanya itu, Kepala Dinas (Kadis) Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai Drs. Dimas Kurnianto, SH, MM, M.SP. saat di konfirmasi pada hari yang sama, Senin, 08 September 2025 sekira pukul 10.33 Wib, ia menyambut dengan baik.” Tksh info nya,” katanya dengan singkat.
Oleh karena itu diminta agar Inspektorat kabupaten Serdang Bedagai, agar ber tindak tegas untuk memeriksa Kepala Sekolah (Kepsek) Nakal yang melakukan dugaan Korupsi, Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2025.
Bersambung****
(MY.Nasution)












