Berita  

“GMBI Soroti Ketiadaan Papan Informasi Proyek Renovasi SMPN 16 Way Lima, Diduga Langgar Aturan Transparansi ?!”

PESAWARAN –
Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakatakat (LSM) Gerakan Masyarakatakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pesawaran (RIZA) menyoroti keras dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung Mushola dan kantor SMP Negeri 16 Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Sorotan utama tertuju pada ketiadaan papan nama informasi proyek (plang proyek) di lokasi, yang dianggap menutupi akses publik terhadap informasi anggaran.

Berdasarkan pantauan tim investigasi GMBI di lokasi, proyek yang sedang berlangsung tersebut sama sekali tidak menampilkan informasi dasar sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. Ketua investigasi LSM GMBI Distrik Pesawaran, bang Riza, yang didampingi oleh bapak Suaidi dan bang Rudi Zober, menyatakan bahwa hal ini menimbulkan sejumlah kejanggalan dan pertanyaan mendasar di masyarakat.

“Ini kan jelas menggunakan uang negara, baik itu APBN maupun APBD. Namun, di sini kami tidak melihat sama sekali plang informasi proyek. Ini merupakan bentuk pembohongan terhadap publik, karena masyarakat berhak tahu berapa nilai anggarannya, siapa penyedia jasanya, dan seperti apa spesifikasi pekerjaannya,” ujar Riza, Selasa (09/09/2025).

Kejanggalan yang Ditemukan
Beberapa poin kejanggalan yang diungkapkan tim GMBI antara lain:

  1. Ketiadaan Papan Informasi Proyek: Lokasi sama sekali tidak dilengkapi dengan plang yang memuat nama proyek, nilai kontrak, sumber anggaran, nama pelaksana pekerjaan, dan waktu pengerjaan.
  2. Transparansi Anggaran dan Spesifikasi: Tidak adanya informasi memunculkan keraguan apakah spesifikasi material yang digunakan, khususnya besi beton, telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Saat kami konfirmasi langsung ke salah satu pekerjanya, disebutkan untuk corannya menggunakan besi ukuran 8 Mili meter Apakah ini sudah sesuai dengan gambar teknis dan RAB?” tanya Reza.
  3. Lemahnya Pengawasan: Situasi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab, baik dari sekolah sebagai pengguna barang/jasa maupun dari instansi terkait, berpotensi membuka ruang untuk pekerjaan yang diduga asal-asalan.

Upaya Konfirmasi Tidak Direspons
Rudi Zober, anggota tim investigasi, menambahkan bahwa upaya klarifikasi telah dilakukan berkali-kali namun tidak membuahkan hasil. “Kami sudah beberapa kali datang ke lokasi untuk mengonfirmasi hal ini kepada Ibu Melda selaku Kepala Sekolah(Kepsek) SMPN 16 Way Lima, namun beliau tidak pernah berada di tempat. Hal serupa kami alami ketika ingin menemui pihak penyedia jasa (rekanan) di lokasi, mereka juga tidak ada,” jelas Zober.

Ketiadaan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung semakin menguatkan dugaan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Regulasi yang Berlaku dan Potensi Pelanggaran
Ketiadaan papan informasi proyek merupakan indikasi pelanggaran terhadap beberapa peraturan yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12/PRT/M/2018 tentang Pedoman Sistem Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sampai berita ini diturunkan, pihak SMPN 16 Way Lima dan penyedia jasa belum dapat dimintai konfirmasi secara resmi. GMBI mendesak Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan BPKAD, untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap pelaksanaan proyek ini guna memastikan segala prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bebas dari praktif penyimpangan.

(Red).