Berita  

“GMBI Soroti Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Material pada Proyek Puskesmas Rawat Inap di Way Lima ?!”

PESAWARAN –
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Pesawaran, yang diwakili oleh Ketua Tim Investigasi, Reza, didampingi jajarannya Suaidi dan Rudi Zober, melakukan pemantauan langsung terhadap progres pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Kamis (11/9/25). Proyek strategis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 2.887.976.600,- tersebut dikerjakan oleh kontraktor CV. Perkasa Alam.

Dalam kunjungannya yang juga dihadiri oleh awak media, Tim GMBI menyoroti secara khusus kualitas material yang digunakan, khususnya material besi tulang untuk beton (reinforcing bar/rebar). Reza menyampaikan adanya temuan yang mengindikasikan ketidaksesuaian antara material yang terpasang dengan spesifikasi teknis yang semestinya untuk struktur bangunan bertingkat.

“Berdasarkan pantauan kami di lokasi, terdapat keraguan mendalam mengenai spesifikasi besi yang digunakan. Untuk sebuah struktur gedung berlantai dua, penggunaan besi dengan diameter 10 milimeter (mm) dinilai sangat tidak memadai dan tidak memenuhi standar teknis yang lazim. Kami selaku kontrol sosial menilai dan menduga kuat bahwa pekerjaan ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” ujar Reza.

Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi besar merupakan pekerjaan yang asal-asalan (reckless), tidak mengutamakan mutu dan kualitas (quality), serta pada akhirnya akan berdampak sangat merugikan bagi kepentingan masyarakat luas dan keuangan negara.

Analisis Teknis dan Dasar Hukum

Dugaan penyimpangan ini merujuk pada standar teknis konstruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Kelayakan Fungsi Bangunan Gedung. Standar ini mensyaratkan penggunaan material yang memenuhi kriteria kekuatan (strength), keawetan (durability), dan keselamatan (safety) untuk menjamin keandalan struktur.

Spesifikasi material besi beton untuk suatu proyek, termasuk diameter dan grade (mutu), harus mengacu pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Gambar Bestek yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pengadaan. Setiap perubahan atau deviasi terhadap spesifikasi yang telah ditetapkan merupakan pelanggaran serius terhadap ikatan hukum kontrak.

Pelanggaran terhadap spesifikasi teknis tersebut dapat dikategorikan sebagai:

  1. Pelanggaran Administratif: Melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Negara dan UU No. 9 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memenuhi prinsip ekonomis, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  2. Pelanggaran Teknis: Menyalahi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk besi beton (seperti SNI 2052:2017) yang menjadi acuan wajib dalam konstruksi untuk menjamin keselamatan bangunan.
  3. Potensi Kelalaian dan Pemborosan Keuangan Negara: Tindakan yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan pembangunan dan berpotensi menimbulkan pemborosan uang negara dapat dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal mengenai perbuatan pemerasan, penggelapan dalam jabatan, atau perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Tuntutan dan Rekomendasi

Menanggapi temuan ini, GMBI Distrik Pesawaran mendesak para pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten Pesawaran (melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum/BPKAD): Untuk segera menghentikan sementara (memberikan SP3) pekerjaan hingga adanya kejelasan dan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh material dan proses pengerjaan proyek.
  2. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP): Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung untuk turun melakukan pemeriksaan