Berita  

Season (2), Muchtar Omta : “Tak Sekedar Telur Diujung Tanduk, Namun Telurnya Sudah Membusuk ?!”

  • Bagian 02
    Muchtar (Omta) : Dalam proses penerbitan izin HGU yang telah lampau ambang batas waktu yang ditentukan harusnya Pemerintah ambil tindakan dan tendang perusahaan BUMN PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal dari daerah ini.

Dalam pengamatan proses izin HGU kemarin ada ucapan dari Kabid Manajemen PTPN Bid. Kabag Noffan Herawan “Seperti Telur di Ujung Tanduk” untuk percepatan HGU, namun ini sudah tak cocok istilah itu, pendapat saya (MO) ini adalah telur busuk yang sudah tak dapat digunakan.

Sebab pihak perusahaan BUMN ini sebenarnya perlu diaudit kembali selaku pengguna anggaran untuk mengelola perkebunan kelapa sawit oleh BPK dan KPK, dimana luasan yang diberikan pihak Pemerintah Desa Batu Sondat hanya 2800 ha, dan dikelola hari ini adalah 4015, diungkap kembali oleh kedua belah pihak yaitu masyarakat Batu Sondat dan perusahaan dihadapan pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Bertahun tahun dalam pengamatan Awak Media Cetak Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS atas permasalahan lahan yang di lkelola pihak perusahaan BUMN PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal Sumatera Utara ini sangat bermasalah sejak tahun 2014 kasus dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Kapas I yang bersertifikat saat itu digiring langsung oleh Kepala Desa itu sendiri Bapak Sucipto, dan tak miliki itikad baik untuk menyelesaikannya.

Lahan U2 dari Program Pemerintah RI Transmigrasi tahun 1998, kala itu lokasi lahan masih dikuasai oleh PT. Agro Nusantara penglola Kayu hutan sebelum over life pada PTPN Nusantara Regional II.

Peristiwa demi peristiwa terjadi disini dan kegagahan pihak perusahaan karena dianggap ini adalah perusahaan pemerintah hingga banyak masyarakat diduga mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak perusahaan. *** Bersambung

Tim